KabarCiepat.com || CIANJUR — Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih menjadi perhatian pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
KDMP Desa Mekarwangi merupakan salah satu koperasi yang telah mengikuti proses launching/peluncuran kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional pada 21 Juli 2025.
Kegiatan tersebut diikuti secara nasional melalui jaringan daring yang terhubung dengan peluncuran KDKMP oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Di tingkat Kabupaten Cianjur, kegiatan berlangsung di Aula Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, dan dihadiri Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian bersama jajaran Forkopimda, perangkat daerah, camat, kepala desa, serta pengurus dan pengawas koperasi.
Program KDKMP sendiri diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa melalui penguatan kelembagaan koperasi, pengembangan usaha, serta kolaborasi dengan berbagai mitra strategis.
Namun, setelah lahirnya regulasi baru mengenai tata kelola penyelenggaraan KDKMP, pengurus KDMP Desa Mekarwangi mengaku masih menunggu kejelasan mengenai implementasi teknis di lapangan, khususnya terkait dukungan sumber daya manusia dan penugasan manager koperasi.
Ketua Pengawas KDMP Desa Mekarwangi yang juga Kepala Desa Mekarwangi secara ex officio, Cecep Surahman, mengapresiasi hadirnya regulasi tersebut karena dinilai memberikan dasar tata kelola yang lebih jelas bagi penyelenggaraan koperasi.
«“Kami sangat mengapresiasi hadirnya regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggaraan KDKMP. Harapannya, koperasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Cecep.»
Namun, menurut Cecep, hingga saat ini pihaknya masih mempertanyakan kepastian mengenai kesiapan SDM pengelola, khususnya manager yang disebut akan mendapat penugasan dari Agrinas.
Ia mengaku belum mendapatkan kepastian apakah KDMP Desa Mekarwangi yang telah diluncurkan dan mulai menjalankan kegiatan operasional akan memperoleh dukungan manager atau SDM yang ditugaskan.
“Kami sampai saat ini masih menunggu. Manager dari Agrinas belum datang dan belum ada konfirmasi yang kami terima terkait apakah KDMP Desa Mekarwangi akan mendapatkan bantuan SDM manager atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut penting segera mendapatkan kejelasan karena keberadaan SDM pengelola menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai tata kelola.
Cecep berharap pejabat pembina koperasi, baik di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Kementerian, bersama pihak terkait termasuk Agrinas, segera memberikan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme implementasi kebijakan tersebut.
“Kami sangat menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina koperasi, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun kementerian, termasuk dari Agrinas. Kami berharap ada kejelasan sehingga kami bisa mengetahui langkah selanjutnya dalam pengelolaan KDMP Desa Mekarwangi,” katanya.
Menunggu Implementasi, Bukan Sekadar Regulasi
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi perlu diikuti dengan kejelasan implementasi di tingkat desa.
Bagi KDMP Desa Mekarwangi, kepastian mengenai pola pengelolaan, dukungan SDM, kewenangan pengurus, serta mekanisme pendampingan menjadi hal yang dinilai penting agar koperasi tidak berhenti sebatas kelembagaan dan seremoni peluncuran.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola KDMP Desa Mekarwangi masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian penugasan manager dan bentuk dukungan SDM yang akan diberikan kepada koperasi tersebut.
Pewarta: —
KabarCiepat.com /KH.E






0 comments:
Posting Komentar