KabarCiepat.com || CIANJUR — Mediasi perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait Alun-Alun Cibeber di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (1/9/2026), belum menemukan titik temu. Di tengah tarik-ulur penyelesaian, nasib kios dan gerobak pedagang masih menggantung.
Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Angga Permana tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Masing-masing pihak diminta menyiapkan konsep penyelesaian untuk dibahas kembali pada pertemuan berikutnya.
Kuasa hukum LBH Cianjur, Unang Margana, memastikan belum ada kesepakatan yang lahir dari mediasi tersebut.
«“Belum ada kesepakatan. Masing-masing pihak diminta menyiapkan konsep penyelesaian,” ujar Unang seusai mediasi.»
Pertemuan lanjutan dijadwalkan Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Cianjur.
Bukan Sekadar Bangunan, Ini Soal Mata Pencaharian
Persoalan Alun-Alun Cibeber bukan hanya menyangkut penataan kawasan atau keberadaan bangunan. Di baliknya ada pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Karena itu, bagi LBH Cianjur, penyelesaian perkara harus menyentuh persoalan yang paling dirasakan masyarakat: ke mana pedagang akan pergi dan bagaimana mereka tetap bisa mencari nafkah?
Salah satu persoalan yang mencuat adalah keberadaan gerobak pedagang yang disebut berada di depan kios.
Ketua LBH Cianjur O. Suhendra, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan solusi agar proses penataan tidak justru mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting jika nantinya dilakukan relokasi.
Pedagang akan dipindahkan ke mana?
Apakah tersedia tempat pengganti yang layak? Dan selama proses penataan berlangsung, siapa yang menjamin keberlanjutan usaha mereka?
Pengelolaan Kawasan Juga Dipertanyakan
Di sisi lain, sejumlah informasi mengenai pengelolaan kawasan masih membutuhkan kejelasan dan verifikasi berdasarkan dokumen.
Termasuk informasi mengenai keterkaitan BUMDes dengan pengelolaan lokasi serta pembayaran yang dilakukan pedagang.
LBH Cianjur belum menarik kesimpulan mengenai persoalan tersebut. Status lokasi, dasar pengelolaan, pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan pembayaran, serta hubungan hukum antara pengelola dan pedagang masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan fakta yang jelas.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh dasar dan dokumennya jelas,” kata Unang.
Sikap tersebut menjadi penting agar persoalan Alun-Alun Cibeber tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar hukum yang terang.
Kompensasi Mulai Mengemuka
Selain persoalan kios dan gerobak, kompensasi juga mulai masuk dalam pembahasan konsep penyelesaian.
Namun hingga mediasi berakhir, belum ada angka maupun formula kompensasi yang disepakati.
Jika kompensasi nantinya menjadi bagian dari perdamaian, mekanismenya harus dibuat jelas dan terukur. Siapa yang bertanggung jawab? Siapa penerimanya? Berapa besarannya? Kapan dibayarkan? Dan bagaimana pelaksanaannya?
Sebab bagi pedagang, kehilangan kios bukan sekadar kehilangan bangunan—tetapi bisa berarti kehilangan sumber penghasilan.
Perdamaian Jangan Hanya Indah di Atas Kertas
LBH Cianjur menilai perdamaian harus mampu memberikan kepastian bagi para pihak, terutama masyarakat yang terdampak langsung.
Kesepakatan idealnya menjawab persoalan status pedagang, keberlanjutan usaha, keberadaan gerobak, pengelolaan kawasan, kemungkinan relokasi hingga kompensasi apabila memang disepakati.
Sebab perdamaian tidak cukup hanya membuat perkara berhenti di pengadilan.
Perdamaian harus bisa dijalankan di lapangan.
Mediasi berikutnya pada 8 September 2026 akan menjadi ujian penting. Apakah konsep masing-masing pihak mampu dipertemukan atau justru kembali menemui jalan buntu?
Jika perdamaian tercapai, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian sesuai ketentuan hukum.
Namun jika titik temu kembali gagal dicapai, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Kini, di tengah proses hukum tersebut, para pedagang hanya membutuhkan satu hal yang paling mendasar:
kepastian.
Kepastian kios mereka.
Kepastian gerobak mereka.
Kepastian lokasi berdagang.
Dan yang paling penting, kepastian bahwa setelah persoalan Alun-Alun Cibeber selesai, mereka masih bisa mencari nafkah.
Mediasi berikutnya menjadi penentu: lahir solusi atau kembali buntu?






0 comments:
Posting Komentar