KabarCiepat.com || BANDUNG BARAT — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BAKKIN menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya pemberitaan yang dinilai menunjukkan adanya oknum wartawan yang tidak menjalankan tugas jurnalistik secara jujur dan bertanggung jawab.
LBH BAKKIN menilai, perilaku oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalistik tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik pers, tetapi juga dapat merugikan pihak lain serta mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.
Ade Nasihin dari LBH BAKKIN menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, kebebasan pers bukan berarti memberikan ruang bagi seseorang untuk membuat atau menyebarkan informasi tanpa berlandaskan fakta.
«“Menjadi jurnalis bukan berarti bebas menciptakan berita. UU Pers melindungi pekerjaan jurnalistik yang jujur, bukan yang menyebarkan ketidakbenaran untuk merugikan orang lain,” tegas Ade Nasihin.»
Ia menekankan bahwa fakta harus menjadi dasar utama dalam setiap pemberitaan. Ketika fakta diubah atau informasi disampaikan tanpa dasar yang jelas, maka dampaknya dapat merugikan pihak yang diberitakan.
LBH BAKKIN juga mengingatkan pentingnya ketepatan informasi dalam setiap produk jurnalistik karena pemberitaan yang tidak akurat dapat berdampak terhadap nama baik seseorang maupun lembaga.
“Perlindungan berdasarkan UU Pers diberikan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya secara jujur dan bertanggung jawab, bukan untuk melindungi pemberitaan yang tidak berdasar fakta,” ujarnya.
Korupsi Tidak Boleh Mendapat Perlindungan
Selain persoalan integritas jurnalistik, LBH BAKKIN turut menyoroti persoalan korupsi. Menurut lembaga tersebut, korupsi merupakan persoalan serius karena dampaknya dapat merugikan masyarakat secara luas.
LBH BAKKIN menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus.
“Tidak boleh ada perlindungan atas nama apa pun — bukan demi ketenangan, bukan demi nama baik, bukan demi persatuan. Kejahatan tetap kejahatan,” kata Ade.
LBH BAKKIN juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan penyimpangan maupun pelanggaran hukum yang ditemukan, dengan laporan yang didukung fakta, data, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepentingan masyarakat.
Pers Bukan Alat untuk Kepentingan Tertentu
LBH BAKKIN selanjutnya menegaskan bahwa pers dan jurnalis tidak seharusnya dijadikan alat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Pers, menurut LBH BAKKIN, tidak boleh digunakan untuk menutupi kesalahan ataupun menjatuhkan pihak lain melalui pemberitaan yang tidak memiliki dasar fakta.
“Biarkan fakta yang berbicara. Biarkan kebenaran yang terungkap — tanpa rekayasa, tanpa arahan, tanpa kepentingan tersembunyi,” tegas Ade Nasihin.
LBH BAKKIN berharap seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta tanggung jawab kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan LBH BAKKIN sebagai bentuk keprihatinan sekaligus ajakan agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional dan penghormatan terhadap hukum. Pungkas Ade Nasihin ***Red






0 comments:
Posting Komentar