KabarCiepat.Com || CIANJUR — Cemburu yang meledak berubah menjadi tragedi berdarah. Hubungan suami istri siri di Cianjur berujung maut setelah pertengkaran yang dipicu kecurigaan terhadap dugaan perselingkuhan berubah menjadi aksi kekerasan hingga korban kehilangan nyawa.
Peristiwa memilukan itu terjadi Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Jajaran Polres Cianjur kini berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut dan mengamankan seorang tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengungkapkan, persoalan bermula ketika tersangka mempertanyakan identitas seseorang kepada korban sambil menunjukkan sebuah foto.
Namun, korban disebut tidak mengakui orang yang ditanyakan tersebut.
Kecurigaan tersangka pun diduga semakin memuncak. Adu mulut tak terhindarkan hingga pertengkaran berubah menjadi pergulatan fisik.
“Kasus ini berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka sempat menanyakan identitas seseorang kepada korban sambil menunjukkan foto. Namun korban tidak mengakuinya. Kecurigaan dan kemarahan tersangka memuncak hingga terjadi adu mulut,” ujar Kapolres Cianjur, Rabu (2/9/2026).
Situasi kemudian semakin brutal. Korban diduga mengalami kekerasan secara berulang menggunakan alat pemukul hingga akhirnya meninggal dunia.
Yang membuat kasus ini semakin menggemparkan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tanpa busana.
Setelah kejadian, tersangka diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama.
Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya alat pemukul, sehelai kain dan celana hitam yang digunakan tersangka saat kejadian.
TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP
Perbuatan tersangka kini berhadapan dengan proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Cianjur mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan persoalan kecemburuan dan konflik rumah tangga berujung pada kekerasan.
Perselisihan, kata dia, harus diselesaikan secara kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Dari rasa curiga, pecah pertengkaran. Dari pertengkaran, berujung kekerasan. Dan kini, sebuah hubungan siri berakhir dengan kematian serta jerat hukum pidana. ***Red/kie






0 comments:
Posting Komentar