KabarCiepat.com || CIANJUR, JAWA BARAT — Perselisihan terkait pemanfaatan lahan tanah desa di area pasar Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, yang telah berlangsung selama puluhan tahun, akhirnya menemui titik terang.
Penyelesaian sengketa tersebut dicapai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Para pihak sepakat mengedepankan musyawarah mufakat sebagai jalan keluar untuk mengakhiri perselisihan sekaligus menjaga kondusivitas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Persoalan kembali mencuat setelah para pedagang menerima Surat Pemberitahuan Nomor 005.04/pem-1/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat tersebut, para pedagang diminta mengosongkan area kios karena lahan desa tersebut direncanakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Merespons rencana pengosongan tersebut, para pedagang kemudian mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC).
Selama proses penyelesaian, LBHC mendampingi para pedagang dan menyampaikan sejumlah surat resmi kepada pihak terkait, mulai dari Kepala Desa Cihaur, Bupati Cianjur hingga Gubernur Jawa Barat. Langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan kepentingan keperdataan para warga pedagang.
Perkara kemudian diarahkan pada penyelesaian secara dialogis melalui proses mediasi di PN Cianjur. Dalam proses tersebut, pihak pemerintah desa dan para pedagang yang didampingi LBHC akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian.
Kesepakatan Dicapai Secara Musyawarah
Kesepakatan perdamaian tersebut menjadi langkah penting dalam mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama. Para pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
Beberapa poin utama dalam penyelesaian tersebut antara lain:
- Musyawarah mufakat: Para pihak menyepakati penyelesaian perselisihan melalui kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam proses mediasi di PN Cianjur.
- Pendampingan hukum: LBHC mendampingi para pedagang dalam proses penyelesaian untuk memastikan aspirasi dan kepentingan keperdataan warga dapat disampaikan dalam koridor hukum.
- Menjaga kondusivitas: Kesepakatan diharapkan mampu mengakhiri ketegangan serta menjaga aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat di kawasan pasar Desa Cihaur.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, konflik pemanfaatan lahan kios yang selama ini menjadi persoalan antara para pedagang dan pihak desa memasuki babak baru melalui jalur perdamaian.
Penyelesaian melalui mediasi ini sekaligus menunjukkan bahwa sengketa di tengah masyarakat dapat ditempuh melalui dialog, musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan. Jhd






0 comments:
Posting Komentar