Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Minggu, 07 Juni 2026

SMPN 2 Cilaku Gelar Acara Pelepasan dan Perpisahan 363 Siswa Tahun Ajaran 2025–2026

Cianjur, KabarCiepat.com – SMP Negeri 2 Cilaku menggelar kegiatan Pelepasan dan Perpisahan siswa kelas IX Tahun Ajaran 2025–2026 dengan penuh khidmat dan suasana haru. Acara yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut dihadiri oleh jajaran guru, orang tua siswa, komite sekolah, serta seluruh peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sebanyak 363 siswa secara resmi dilepas dalam kegiatan yang menjadi momen bersejarah bagi para lulusan. Acara diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari sambutan, penampilan seni siswa, hingga prosesi pelepasan sebagai simbol berakhirnya masa belajar di tingkat SMP.

Ketua Panitia Pelaksana, Ibu Tati, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan lancar dan penuh kebersamaan. Menurutnya, acara pelepasan bukan hanya menjadi ajang perpisahan, tetapi juga momentum untuk memberikan motivasi kepada para siswa agar terus berprestasi di jenjang pendidikan berikutnya.

"Alhamdulillah kegiatan Pelepasan dan Perpisahan siswa SMPN 2 Cilaku Tahun Ajaran 2025–2026 dapat terlaksana dengan baik. Sebanyak 363 siswa hari ini resmi kami lepas. Semoga mereka dapat melanjutkan pendidikan dengan semangat, meraih cita-cita, dan menjadi generasi yang membanggakan keluarga, sekolah, bangsa, dan negara," ujar Ibu Tati.

Dalam suasana penuh haru, para siswa dan guru saling memberikan ucapan perpisahan serta kenangan selama menempuh pendidikan di SMPN 2 Cilaku. Momen tersebut menjadi bukti kuatnya ikatan emosional yang telah terjalin selama proses belajar mengajar.

Pihak sekolah berharap seluruh lulusan dapat menjaga nama baik almamater serta terus mengembangkan potensi diri di masa depan. Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai kenang-kenangan bagi seluruh peserta yang hadir. ***Dani
Share:

BEM PTNU Se Nusantara Desak Evaluasi Total Program MBG

Jakarta, KabarCiepat.com – Presidium Nasional BEM PTNU Se Nusantara, Achmad Baha'ur Rifqi, mendesak pemerintah melakukan pengusutan menyeluruh terhadap berbagai polemik yang muncul dalam pelaksanaan program Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus membuka evaluasi total terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai relevansi dan efektivitasnya mulai dipertanyakan publik.

Menurut Rifqi, pergantian Kepala BGN tidak boleh dijadikan panggung politik untuk menutupi berbagai persoalan yang selama ini berkembang di lapangan. Publik berhak mengetahui fakta secara transparan mengenai pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Jangan sampai pergantian pejabat hanya menjadi instrumen pencitraan untuk membangun elektabilitas, sementara akar persoalan yang sesungguhnya tidak pernah disentuh. Rakyat membutuhkan transparansi dan penyelesaian masalah secara nyata, bukan sekadar pergantian figur," ujar Rifqi dalam keterangannya.

BEM PTNU Se Nusantara menilai berbagai dugaan persoalan yang melibatkan jaringan SS dan DD beserta dapur-dapur yang terafiliasi harus diusut secara menyeluruh. Pengusutan tersebut tidak cukup berhenti pada pergantian pejabat atau pernyataan normatif, melainkan harus mencakup proses penunjukan mitra, pola kemitraan, distribusi anggaran, mekanisme pengawasan, hingga berbagai dugaan praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Rifqi, program yang lahir dengan semangat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak boleh berubah menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu. Program publik harus dikelola secara profesional, terbuka, dan berpihak sepenuhnya kepada rakyat sebagai penerima manfaat.

Selain menyoroti persoalan tata kelola, BEM PTNU Se Nusantara juga menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam bentuk pelaksanaannya saat ini perlu dievaluasi secara menyeluruh karena efektivitas dan relevansinya mulai dipertanyakan.
Rifqi menegaskan bahwa keberhasilan sebuah program nasional tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran yang dialokasikan atau luasnya cakupan pelaksanaan. Yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut tepat sasaran, memberikan dampak nyata, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

"Ketika sebuah program terus-menerus diwarnai polemik, persoalan tata kelola, dugaan penyimpangan, hingga keluhan di lapangan, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi secara jujur dan terbuka. Negara tidak boleh mempertahankan sebuah program hanya karena alasan politis, sementara efektivitasnya mulai dipertanyakan oleh masyarakat," tegasnya.

Menurut BEM PTNU Se Nusantara, persoalan gizi nasional merupakan isu yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan distribusi makanan secara terpusat. Akar persoalan gizi juga berkaitan erat dengan kemiskinan, ketahanan pangan keluarga, akses layanan kesehatan, sanitasi, pendidikan gizi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut memandang pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap skala prioritas penggunaan anggaran negara. Di tengah berbagai tantangan nasional seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru dan tenaga honorer, penguatan layanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap program strategis harus mampu menunjukkan manfaat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Lebih lanjut, BEM PTNU Se Nusantara menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terlibat dalam pengawasan kebijakan publik. Dalam situasi ketika kepercayaan masyarakat mulai terkikis akibat berbagai persoalan yang muncul di lapangan, diperlukan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan kalangan profesional.

"Lembaga independen diperlukan untuk melakukan investigasi, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam sistem itu sendiri," kata Rifqi.

BEM PTNU Se Nusantara juga mengingatkan agar pemerintah tidak membangun narasi keberhasilan yang bertumpu pada pencitraan semata sementara berbagai persoalan substansial masih menjadi keluhan masyarakat.

"Jangan bohongi publik dengan narasi keberhasilan yang dibangun di atas panggung pencitraan. Jangan menjual optimisme sementara persoalan di lapangan masih menumpuk. Program negara harus kembali kepada tujuan utamanya, yaitu melayani rakyat, bukan melayani kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.

Menurut Rifqi, setiap upaya yang menghalangi pengungkapan fakta, melindungi pihak yang diduga terlibat penyimpangan, atau menggunakan kekuasaan demi mengamankan kepentingan kelompok tertentu merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi yang selama ini diperjuangkan.

Atas dasar itu, BEM PTNU Se Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yaitu:

1. Mengusut secara menyeluruh jaringan SS dan DD beserta seluruh dapur yang terafiliasi dan diduga bermasalah.
2. Melaksanakan audit independen terhadap tata kelola program dan seluruh mitra yang terlibat.
3. Membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil.
4. Membuka hasil evaluasi dan investigasi kepada publik secara transparan.
5. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan kepentingan rakyat.
6. Melakukan evaluasi total terhadap Program Makan Bergizi Gratis dengan melibatkan unsur independen dan masyarakat sipil.
7. Menghentikan segala bentuk pencitraan politik yang berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

Menutup pernyataannya, Rifqi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus berada di garis terdepan dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada rakyat dan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta semangat reformasi.

"Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar narasi keberhasilan, tetapi keberanian untuk mengevaluasi. Sebab program negara harus dibangun atas dasar kebutuhan rakyat, bukan atas dasar kepentingan mempertahankan citra kekuasaan. Ketika pengawasan dilemahkan dan kritik dibungkam, saat itulah reformasi kehilangan maknanya," pungkasnya. ***Yudi Farell 
Share:

Sabtu, 06 Juni 2026

Pemilihan BPD Desa Ciptaharja Periode 2026–2034 Berlangsung Lancar, Dusun 1 Diikuti Tiga Calon

Bandung Barat, KabarCiepat.com – Pemerintah Desa Ciptaharja kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat, Minggu, 7 Mei 2026. menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 yang mencakup empat dusun di wilayah desa.
Pelaksanaan pemilihan di Dusun 1 berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.

Panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dusun 1, Yadi, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 02, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dengan partisipasi masyarakat yang cukup baik.

"Alhamdulillah pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Dusun 1 berjalan lancar dan kondusif. Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku," ujar Yadi.

Berdasarkan data panitia, Dusun 1 yang meliputi enam RW memiliki jumlah hak pilih sebanyak 150 orang dari  RW 02.03.04.14.16 . Dalam pemilihan tersebut terdapat tiga calon anggota BPD yang bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat, yaitu:

Dadan Saepudin
Heriyana, S.Pd., MM.
Asep Saepudin

Pemilihan anggota BPD ini merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih wakil masyarakat yang akan menjalankan fungsi legislasi, menampung aspirasi warga, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa selama masa bakti 2026–2034.

Panitia berharap seluruh tahapan pemilihan di empat dusun dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan menghasilkan anggota BPD yang mampu membawa aspirasi masyarakat serta mendukung kemajuan Desa Ciptaharja.

Sementara itu, proses penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara. ***Rediyana Rondo 
Share:

BARU DILANTIK DUA HARI, KEPALA BGN NANIK SUDARYATI DEYANG LANGSUNG UMUMKAN 9 GEBRAKAN BESAR REFORMASI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Jakarta, KabarCiepat.com – Baru dua hari menjabat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sudah menggelar konferensi pers dan mengumumkan perombakan besar-besaran. Di Kantor BGN, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, ia memaparkan sembilan langkah strategis yang akan mengubah cara kerja program Makan Bergizi Gratis dari akar-akarnya. Pesannya tegas sejak awal: anggaran harus lebih efisien, tetapi tidak boleh satu pun penerima manfaat yang berkurang.

Konteksnya penting untuk dipahami. Anggaran BGN untuk program MBG tahun 2026 sudah lebih dulu dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun sebagai bagian dari kebijakan efisiensi pemerintah. Namun Nanik tidak berhenti di situ. "Kami concern, hal pertama adalah untuk efisiensi. Meski kini sudah tinggal Rp268 triliun, kami berharap masih bisa menurunkan lagi, tetapi tidak menurunkan kualitas," katanya.

Lantas apa saja yang akan berubah? Pertama, refocusing penerima manfaat: BGN akan menata ulang sasaran program secara presisi, memprioritaskan kelompok yang disebut 3B yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta anak sekolah hingga usia sembilan tahun atau jenjang SD. Hasilnya sudah mulai terasa: setelah BGN mengeluarkan peringatan keras bahwa SPPG yang tidak melayani kelompok 3B akan ditangguhkan, dalam dua minggu saja jumlah penerima 3B melonjak hingga 22 juta orang.

Kedua, moratorium dapur baru: pendaftaran dan pembangunan SPPG baru dihentikan sementara. Alasannya jelas, dari sekitar 27.000 dapur yang kini beroperasi, sebagian besar masih menumpuk di kawasan perkotaan dan aglomerasi, sementara daerah terpencil justru belum terjangkau. Ketiga, pembenahan dapur yang sudah berdiri: BGN akan melakukan evaluasi ketat terhadap keamanan pangan, fasilitas, dan kompetensi sumber daya manusia. Dapur yang tidak memenuhi standar akan langsung ditangguhkan.

Keempat, fokus ke wilayah 3T: untuk menjangkau daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, BGN tidak akan membangun gedung dapur baru berbiaya besar. Inilah alasan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono dilibatkan, karena wilayah 3T butuh pendekatan teritorial yang khusus. Kelima, pemetaan kebutuhan dapur bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: BGN akan menghitung jumlah dapur ideal per daerah berdasarkan data riil jumlah siswa dan kapasitas layanan, agar tidak ada fasilitas yang mubazir.

Keenam, pembiayaan alternatif di luar APBN: MBG tidak lagi bergantung penuh pada uang negara. CSR BUMN, hibah internasional, dan investasi swasta akan dibuka sebagai sumber pendanaan tambahan. Ketujuh, optimalisasi fasilitas yang sudah ada: pelaksana MBG tidak diwajibkan membangun dapur baru jika kantin sekolah atau dapur umum setempat bisa dimanfaatkan. Kedelapan, koordinasi lintas lembaga untuk pemetaan wilayah dan kapasitas layanan. Kesembilan, pergeseran orientasi dari kuantitas ke kualitas: target mengejar 82 juta penerima bukan lagi prioritas utama. Yang lebih penting adalah memastikan dampak gizi yang nyata di kelompok yang paling membutuhkan. Langkah ini sudah dilaporkan kepada Presiden. ***Red/ Yudi Farell 

Source: Berbagai Sumber
Share:

Oh Tidak!!Ternyata Ratusan SPPG Di Cianjur Belum Kantongi Ijin,Berikut Penjelasannya

Cianjur, KabarCiepat.com – Terdapat Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur belum kantongi dokumen pengelolaan lingkungan untuk pengolahan limbah. Bahkan tercatat masih ada puluhan dapur yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Akan tetapi meskipun belum mengantongi izin lengkap, SPPG atau dapur MBG tersebut sudah beroperasi dan melayani pemberian MBG ke sekolah-sekolah dan penerima manfaat lainnya seperti ibu hamil dan menyusui.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Cianjur tercatat ada 337 SPPG yang sudah beroperasi di Kabupaten Cianjur. Namun ironisnya, baru enam saja dapur yang memiliki Intalasi Pengelolaan Limbah Air Limbah (IPAL) dan SPPL.

"Ada sekitar 171 SPPG yang punya IPAL tapi belum punya SPPL. Dan ada 160 dapur yang belum sama sekali punya IPAl dan SPPL. Kalau yang sudah lengkap baru ada enam dapur," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Komarudin, Jumat (5/6/2026)

Menurut komarudin, meskipun sudah memiliki IPAL, SPPG diwajibkan mengurus dokumen pengelolaan limbah atau SPPL.
"Meskipun sudah punya IPAL, tetap harus punya SPPL. Memastikan jika IPAL-nya sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.

Komarudin juga mengatakan, seharusnya setiap dapur mengurus terlebih dahulu IPAL dan SPPL sebelum beroperasi.

"Seharusnya izin dulu dilengkapi, terutama kaitan IPAL dan SPPL, bukan beroperasi dulu baru mengurus izinnya," tambah dia.

Komarudin mengatakan pihaknya akan menyurati setiap SPPG untuk segera membuat IPAL dan mengurus dokumen pengelolaan limbah.

"Kalau ada yang tidak mengindahkan kami akan laporkan ke BGN. Nanti biar dari BGN yang mengevaluasi, apakah ada sanksi atau tidaknya itu ranah BGN," kata dia.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengungkapkan jika dari 337 dapur MBG yang sudah beroperasi, baru 278 dapur yang mengantongi SLHS.

"Baru 82 persennya yang memiliki SLHS," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Made Setiawan.

Menurutnya, selain itu ada sekitar 32 dapur yang sudah mengajukan SLHS. Namun ada sekitar 27 dapur yang belum sama sekali mengurus atau mengajukan SLHS.

"Kami harap segera menyelesaikan dokumen SLHS. Karena ini untuk memastikan kegiatannya sesuai standar kehigienisan dan sesuai sanitasinya," Pungkasnya. ***Yudi Farell
Share:

Jumat, 05 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu KBB Pertanyakan Gaji ke-13, Riki Triyadi: Status ASN Jangan Hanya Formalitas, merasa di anak tirikan

Bandung Barat, KabarCiepat.com – Terbitnya Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2026 memunculkan kekecewaan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat yang juga Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menilai kebijakan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi PPPK Paruh Waktu yang saat ini telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Riki, dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima THR. Namun, pada ketentuan mengenai gaji ke-13, PPPK Paruh Waktu tidak tercantum sebagai penerima, sehingga menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan pegawai.

“Kami ini ASN. Status kami jelas sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi kenapa untuk gaji ke-13 tidak mendapatkan hak yang sama? Padahal kami juga menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Riki, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut terkesan diskriminatif terhadap PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh ASN, terlebih setelah pemerintah pusat memberikan pengakuan resmi terhadap status PPPK Paruh Waktu.

Riki juga menyoroti adanya petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 aparatur negara tahun 2026. Menurutnya, di sejumlah daerah terdapat pemerintah daerah yang berupaya memastikan hak THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap ada peninjauan kembali atau revisi aturan. Jangan sampai PPPK Paruh Waktu hanya diakui sebagai ASN ketika dibutuhkan, tetapi hak-haknya tidak diberikan secara proporsional. Kami ingin ada kejelasan dan keadilan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Regulasi tersebut juga menjadi dasar pencairan THR yang sebelumnya telah dipastikan diterima oleh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait aspirasi PPPK Paruh Waktu yang mempertanyakan tidak masuknya mereka sebagai penerima gaji ke-13 dalam regulasi tersebut. ***Red/Asol

Share:

PPPK Paruh Waktu Bandung Barat Dipastikan Terima THR, Namun Belum Masuk Penerima Gaji Ke-13

Bandung Barat, KabarCiepat.com – Kabar terkait hak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menemui kejelasan setelah terbitnya Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu secara tegas masuk dalam daftar penerima THR. Bahkan pada Pasal 3 ayat (6) disebutkan bahwa THR bagi PPPK Paruh Waktu diberikan sebesar penghasilan yang diterima dalam satu bulan berdasarkan perjanjian kerja.

Namun demikian, PPPK Paruh Waktu tidak tercantum dalam daftar penerima Gaji Ketiga Belas. Pada Pasal 2 ayat (2), penerima Gaji Ke-13 hanya meliputi PNS, CPNS, PPPK, kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non-ASN pada BLUD.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK Paruh Waktu, mengingat mereka telah diakomodasi sebagai penerima THR tetapi belum masuk dalam kategori penerima Gaji Ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan Perbup Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR, namun belum diatur sebagai penerima Gaji Ke-13. ***Red 
Share:

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa