Sabtu, 28 Maret 2026
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, FGTK KBB: Data Kebutuhan Guru Sudah Siap
12 Rumah di Cipanas Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
Kamis, 26 Maret 2026
Heboh! Isu Pemecatan PPPK Mencuat di Daerah, Dampak Tekanan Anggaran
Jawa barat, KBB. Kabarciepat.com – Isu rencana pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di sejumlah pemerintah daerah (pemda). Wacana ini muncul seiring dengan kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas, sehingga memaksa pemda mencari cara untuk menekan beban belanja pegawai.
Sejumlah pemda dilaporkan mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK secara penuh akibat tekanan fiskal. Kondisi tersebut mendorong munculnya opsi efisiensi, termasuk pengurangan tenaga PPPK sebagai langkah penyesuaian anggaran.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK, khususnya bagi mereka yang baru diangkat atau masih sangat bergantung pada kebijakan daerah. Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan secara luas, dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Meski demikian, penting untuk diluruskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait pemecatan PPPK. Isu yang berkembang lebih merupakan dinamika di tingkat daerah sebagai dampak keterbatasan anggaran, bukan keputusan langsung dari kebijakan nasional.
Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang bijak agar efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas tenaga kerja maupun kualitas pelayanan publik.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menanggapi mencuatnya isu pemecatan PPPK di sejumlah daerah dengan penuh keprihatinan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengurangan tenaga PPPK bukanlah solusi ideal dalam mengatasi persoalan keuangan daerah. Menurutnya, tenaga PPPK, khususnya di sektor pendidikan, memiliki peran vital dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Jika wacana ini benar-benar direalisasikan, tentu akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan, terutama kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Riki juga meminta pemerintah daerah untuk tidak mengambil langkah terburu-buru dan lebih mengedepankan solusi strategis tanpa merugikan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian dan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK di seluruh Indonesia.
“Jangan sampai para tenaga PPPK yang sudah mengabdi justru menjadi korban dari persoalan anggaran. Harus ada perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka,” tegasnya.. ***Red
Polres Cimahi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi atas Suksesnya Operasi Ketupat Lodaya 2026
Rabu, 25 Maret 2026
Memprihatinkan! Jembatan Rapuh di Sindangbarang Jadi Ancaman Nyata bagi Warga
Cianjur, kabarciepat.com – Kondisi jembatan penghubung di Kampung Cikananga, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memprihatinkan dan membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, jembatan yang menjadi akses utama warga tersebut terlihat rusak parah. Beberapa papan kayu sudah lapuk, berlubang, bahkan nyaris ambruk, sehingga sangat berisiko bagi warga yang melintas, baik pejalan kaki maupun kendaraan roda dua.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah cukup lama dikeluhkan masyarakat. Ia berharap adanya perhatian serius dari pemerintah di harap di tingkatan.
“Kami berharap kepada pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi agar segera melakukan perbaikan. Jembatan ini sangat penting untuk aktivitas warga, terutama untuk menunjang perekonomian di kampung kami,” ujarnya.
Menurut warga, jembatan tersebut merupakan akses vital yang digunakan sehari-hari untuk kegiatan bekerja, bersekolah, hingga distribusi hasil pertanian. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan dapat menghambat mobilitas warga serta membahayakan keselamatan.
Warga pun mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti keluhan ini dengan langkah konkret berupa pembangunan atau perbaikan jembatan secepatnya, demi kelancaran aktivitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Salman paris)
Truk Sampah Terguling di Cipatat, Akses Jalan Sempat Terganggu
Mafia Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Hantui kab. Subang, Bisnis Haram Tramadol dan Hexymer Merajalela
SUBANG, kabarciepat.com – Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kampung Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini diduga dijalankan secara terorganisir dengan modus berkedok toko kosmetik hingga warung kelontong yang menyusup ke tengah permukiman warga.
Fenomena ini bahkan disebut warga sebagai kondisi darurat, mengingat sasaran utama peredaran obat keras tersebut adalah kalangan remaja, pelajar, hingga pekerja kasar yang rentan tergiur efek instan tanpa memahami risiko kesehatan yang mematikan.
Kedok Toko Kosmetik: Senyap namun Mematikan
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang rapi dan tertutup. Toko-toko yang diduga menjadi lokasi transaksi umumnya tidak memiliki identitas jelas, hanya menampilkan beberapa produk kosmetik sebagai kamuflase.
“Operasionalnya dari pagi sampai malam. Pembeli datang, transaksi cepat lewat celah pintu atau lubang kecil, lalu langsung pergi. Sangat terorganisir,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Hukum Berat
Peredaran obat keras tanpa izin bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Pasal 435: Pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa standar keamanan dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 436: Praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.
Dampak Serius bagi Generasi Muda
Secara medis, Tramadol merupakan obat pereda nyeri keras, sementara Hexymer digunakan untuk gangguan saraf—keduanya hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius, antara lain:
Gangguan saraf dan halusinasi yang memicu perilaku agresif
Ketergantungan akut dan kerusakan otak permanen
Risiko gagal jantung hingga kematian akibat overdosis
Desakan Tindakan Tegas
Warga menilai, meskipun penertiban sempat dilakukan oleh aparat, praktik ini kerap kembali muncul di lokasi yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan hingga potensi keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan untuk bertindak lebih tegas dan menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar razia sesaat. Selamatkan generasi muda dari kehancuran akibat obat keras,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Jika tidak segera ditangani secara serius, peredaran obat golongan G ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda di wilayah Subang dan sekitarnya.***Tim








