Kabarciepat.com || Cianjur – Ketua Umum LOSPALOS, Kang Dede Wawan, melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak BPJS terkait proses pengajuan pencairan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Kang Dede Wawan menyampaikan bahwa proses pengajuan pencairan santunan kematian relatif mudah apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap. Selasa, 13/10/2026
Menurut informasi yang disampaikannya, proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1 sampai 5 hari, dengan catatan berkas persyaratan sudah lengkap dan proses verifikasi berjalan lancar.
Ia berharap informasi ini dapat membantu masyarakat, khususnya keluarga peserta yang meninggal dunia, agar memahami tata cara pengajuan santunan serta dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
JUKLAK DAN JUKNIS PENGAJUAN SANTUNAN JAMINAN KEMATIAN
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, berikut persyaratan dan prosedur pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
1. Persyaratan Dokumen
Ahli waris perlu mempersiapkan dokumen berikut:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum/almarhumah.
2. KTP atau identitas peserta dan ahli waris.
3. Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
4. Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris.
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
6. Buku nikah apabila pengajuan dilakukan oleh suami atau istri yang sah.
7. Buku rekening tabungan aktif atas nama ahli waris yang berhak menerima santunan.
8. Surat referensi kerja peserta apabila dipersyaratkan sesuai status kepesertaan.
9. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan: Persyaratan dapat berbeda sesuai status kepesertaan dan kondisi ahli waris. Pastikan dokumen yang dibutuhkan dikonfirmasi kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
2. Prosedur Pengajuan Klaim
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh ahli waris:
Langkah pertama: Menyiapkan dokumen
Lengkapi seluruh dokumen administrasi, termasuk identitas peserta, identitas ahli waris, surat kematian, kartu keluarga, surat keterangan ahli waris, dan rekening penerima santunan.
Langkah kedua: Mengajukan permohonan
Ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim. Pada layanan tertentu, pengajuan juga dapat diawali melalui kanal digital resmi BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ketiga: Mengisi formulir pengajuan
Isi formulir pengajuan Jaminan Kematian dengan data yang benar dan lengkap, termasuk data peserta, data ahli waris, hubungan keluarga, serta informasi rekening penerima manfaat.
Langkah keempat: Menyerahkan dokumen dan menjalani verifikasi
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kesesuaian dokumen dan status kepesertaan sebelum memproses klaim.
Langkah kelima: Menerima tanda terima pengajuan
Setelah dokumen diterima, pastikan ahli waris memperoleh bukti atau tanda terima pengajuan untuk keperluan pemantauan proses klaim.
Langkah keenam: Menunggu pencairan santunan
Apabila pengajuan disetujui, manfaat akan dibayarkan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.
Informasi prosedur dan dokumen resmi dapat diperiksa melalui laman Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html
3. Berapa Lama Proses Pencairan?
Kang Dede Wawan menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi yang dilakukannya, proses pengajuan dapat berlangsung sekitar 1–5 hari apabila berkas dan persyaratan telah lengkap.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa waktu tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam koordinasi tersebut, bukan jaminan waktu pencairan untuk seluruh jenis klaim.
Lama proses dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kesesuaian data, status kepesertaan, dan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, ahli waris disarankan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan.
4. Imbauan Ketua Umum LOSPALOS
Kang Dede Wawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari informasi mengenai hak santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap koordinasi dan penyampaian informasi ini dapat membantu masyarakat memahami prosedur pengajuan sehingga hak ahli waris dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan memastikan kepesertaan almarhum/almarhumah dan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan klaim.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur sejak awal, proses pengajuan santunan diharapkan berjalan lebih mudah, tertib, dan lancar.
***Red / KABARCIEPAT.com






0 comments:
Posting Komentar