Kabarciepat.com || CIANJUR — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Rancagoong, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencakup dugaan jam kerja yang mencapai 12 hingga 17 jam per hari tanpa pembayaran uang lembur, skema pengupahan yang dinilai minim, serta perbedaan perlakuan antara relawan dan pekerja formal.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja di lapangan.
Program MBG yang digagas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki tujuan penting dalam mendukung pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu disertai pengawasan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disnakertrans Didorong Periksa Dugaan Pelanggaran
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan, baik melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur maupun pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.
Pengaduan tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait jam kerja, pembayaran upah lembur, serta penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, jam kerja normal pada umumnya diatur maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola lima hari kerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Status seseorang sebagai relawan juga perlu ditelaah berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Apabila terdapat unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, perintah, dan upah, status serta hak ketenagakerjaannya perlu diperiksa sesuai peraturan yang berlaku.
BGN Diharapkan Menindaklanjuti Pengaduan
Selain melalui instansi ketenagakerjaan, dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dapur SPPG juga dapat disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program MBG.
Pengaduan dapat mencakup tata kelola operasional, kepatuhan terhadap petunjuk teknis, pengelolaan sumber daya manusia, serta kualitas dan kecukupan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum Perlu Menjalankan Fungsinya
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, koordinasi dengan instansi terkait dapat dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara tepat.
Sementara itu, jika terdapat bukti awal mengenai dugaan penyimpangan anggaran atau penyalahgunaan wewenang, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif, berdasarkan bukti, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Bukti Menjadi Kunci Penguatan Laporan
Dalam upaya memperjuangkan hak pekerja, pengumpulan bukti menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Bukti yang dapat dihimpun antara lain catatan absensi, jadwal kerja, bukti pembayaran upah, dokumen perjanjian kerja apabila tersedia, keterangan saksi, serta dokumentasi lain yang relevan dengan dugaan permasalahan di Dapur SPPG Desa Rancagoong.
Bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat laporan kepada instansi berwenang sekaligus membantu proses pemeriksaan agar berjalan lebih terarah.
Pada akhirnya, pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG bukan hanya menyangkut kualitas makanan dan pemenuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga tata kelola penyelenggaraan serta perlindungan terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sudah semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, transparansi, dan keadilan bagi semua pihak.
Catatan: Dugaan pelanggaran di Dapur SPPG Desa Rancagoong masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan pihak berwenang. Klarifikasi dari pengelola SPPG, yayasan terkait, dan instansi penyelenggara program diperlukan agar pemberitaan berimbang serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. ***Jhd






0 comments:
Posting Komentar