F Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca Mobil, Kerugian Korban Tembus Rp4,1 Miliar ~ kabarciepat.com

Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Jumat, 09 Oktober 2026

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca Mobil, Kerugian Korban Tembus Rp4,1 Miliar

Kabarciepat.com || CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Jumat (9/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi sejak Maret 2026 di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bogor.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi menyampaikan, total kerugian yang dialami para korban akibat aksi kelompok tersebut diperkirakan mencapai Rp4,101 miliar.

Dua Tersangka Diamankan, Empat Pelaku Diburu

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka berinisial EY (28) dan AP (44).

Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, EY diduga berperan sebagai pelaku yang mengembos ban sekaligus merusak kendaraan korban. Sementara itu, AP diduga berperan sebagai joki yang mengantarkan pelaku menuju lokasi sasaran.

Polisi juga telah mengidentifikasi empat orang lainnya berinisial D, LP, J, dan KF yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Mengincar Korban Usai Transaksi di Bank

Berdasarkan keterangan kepolisian, sindikat tersebut diduga mengincar korban yang baru saja melakukan transaksi atau mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank.

Modus yang digunakan yakni membuntuti kendaraan korban sebelum memasang ranjau paku untuk membuat ban mobil kempis.

Saat korban berhenti untuk memeriksa atau memperbaiki ban, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas, uang tunai, maupun barang berharga yang berada di dalam kendaraan.

Selain modus gembos ban, kelompok tersebut juga diduga menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Apabila melihat tas atau barang berharga di dalam mobil, pelaku diduga memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil barang milik korban.

Salah satu kejadian dilaporkan berlangsung pada 17 September 2026 di sekitar kawasan Indomaret Tunggunturunan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Dalam kejadian tersebut, korban yang memarkirkan mobil Daihatsu Terios di sekitar gerai Lazata mendapati kaca samping depan sebelah kiri kendaraannya telah pecah. Sebuah tas berisi uang tunai dilaporkan hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp215 juta.

Ditangkap di Sukabumi dan Bogor

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga menelusuri pergerakan para terduga pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan EY di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WIB, polisi kembali menangkap AP di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkara.

Tersebar di Lima Wilayah, Kerugian Capai Rp4,101 Miliar

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, polisi mencatat 15 TKP dengan rincian sebagai berikut:

- Kabupaten Cianjur: 5 TKP, kerugian sekitar Rp561 juta.
- Kabupaten Sukabumi: 3 TKP, kerugian sekitar Rp390 juta.
- Kota Sukabumi: 3 TKP, kerugian sekitar Rp580 juta.
- Kabupaten Karawang: 1 TKP, kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
- Kota Bogor: 3 TKP, kerugian sekitar Rp1,26 miliar.

Dari keseluruhan kejadian tersebut, total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp4,101 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan kaca mobil, dua buah busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, lima buah paku yang diduga digunakan sebagai ranjau untuk mengempiskan ban, pelat nomor kendaraan, serta beberapa unit sepeda motor.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Cianjur menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga memburu empat orang yang masuk dalam daftar pengejaran serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Menyikapi kasus tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya setelah melakukan transaksi atau mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank.

Masyarakat disarankan untuk tidak meninggalkan tas, uang tunai, maupun barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir.

Selain itu, pengendara diminta berhati-hati apabila mengalami ban kempis di lokasi yang mencurigakan. Jika merasa sedang dibuntuti orang atau kendaraan yang tidak dikenal, warga disarankan menuju tempat yang aman dan ramai serta segera menghubungi pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pencurian yang menyasar pengendara kendaraan bermotor.

Polres Cianjur menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Dani
Redaksi: KabarCiepat.com
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blogger templates

pristiwa