KabarCiepat.com || CIANJUR — Persoalan penetapan desil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kembali menjadi sorotan pemerintah desa di Kabupaten Cianjur. Ketika data dalam sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi warga di lapangan, pemerintah desa yang justru harus berhadapan langsung dengan kemarahan masyarakat.
Kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi kepala desa dan perangkatnya. Warga yang merasa layak mendapatkan bantuan sosial mempertanyakan mengapa namanya tidak masuk atau justru berada pada desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ironisnya, ketika bantuan tidak kunjung diterima, desa kerap menjadi pihak pertama yang dituding. Padahal, penetapan desil tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan kepala desa.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan simulasi yang digelar APDESI Kabupaten Cianjur bersama Dinas Sosial dan Bappeda/Asda di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Data Pusat Berbeda dengan Kondisi Warga
Di lapangan, kondisi ekonomi masyarakat sangat dinamis. Warga yang sebelumnya memiliki penghasilan tetap bisa kehilangan pekerjaan, mengalami PHK, kehilangan sumber pendapatan, atau menghadapi persoalan ekonomi lainnya.
Namun, perubahan tersebut tidak selalu langsung tercermin dalam sistem pendataan.
Akibatnya, muncul kesenjangan antara data administratif dengan realitas kehidupan masyarakat.
Kepala desa pun berada dalam posisi sulit. Mereka dituntut menjelaskan persoalan bantuan kepada masyarakat, sementara kewenangan penetapan dan pemutakhiran data memiliki mekanisme serta tingkatan pemerintahan tersendiri.
APDESI Dorong Validasi dari Bawah
Untuk mengatasi persoalan tersebut, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah validasi data melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Forum desa dapat menjadi ruang untuk memeriksa kondisi riil warga secara terbuka, termasuk mencermati masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi.
Data hasil verifikasi tersebut selanjutnya dapat diusulkan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah daerah dan Dinas Sosial untuk dilakukan pemutakhiran sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan sistem pendataan seperti SIKS-NG juga perlu dioptimalkan agar perubahan kondisi masyarakat tidak terlalu lama tertinggal dalam sistem.
Jangan Jadikan Kepala Desa Sasaran Kemarahan
Persoalan ini juga menyangkut komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
Warga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana data ditetapkan, bagaimana desil ditentukan, serta bagaimana mekanisme pengajuan perubahan data ketika kondisi ekonomi mengalami perubahan.
Dengan adanya mekanisme pengaduan yang terbuka, masyarakat tidak perlu langsung berhadapan secara emosional dengan pemerintah desa ketika bantuan yang diharapkan tidak diterima.
Kepala desa bukan penentu tunggal penerima bantuan.
Karena itu, persoalan ketidaktepatan data semestinya menjadi tanggung jawab bersama melalui mekanisme verifikasi, validasi dan pemutakhiran data yang jelas.
Jangan Sampai Data Mengalahkan Fakta
APDESI Kabupaten Cianjur diharapkan dapat terus mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah desa, Dinas Sosial, Bappeda dan pemerintah daerah.
Sebab, jika data tidak segera diperbarui, persoalannya bukan sekadar angka dalam sistem.
Di balik satu data yang keliru, ada keluarga yang mungkin kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial yang seharusnya mereka terima.
Karena itu, pembenahan DTKS dan penetapan desil harus mampu menjawab satu persoalan mendasar:
Apakah data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat hari ini?
Reporter KabarCiepat.com — Jhd






0 comments:
Posting Komentar