KabarCiepat.com || GARUT — Kasus dugaan malpraktik yang dialami Salsabila Rizkia (Salsa) dalam rangkaian pelayanan kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut mendapat perhatian dari Ketua LBH Cakra Muhtadin, H. Dik Dik Sodikin, S.H., C.PML., C.TP.
Dik Dik menilai perkara tersebut perlu dilihat secara komprehensif dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan administratif maupun etik profesi.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aspek pidana perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«“Ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan pelayanan kesehatan biasa. Kalau dari fakta dan alat bukti ditemukan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus ditarik ke ranah penegakan hukum. Jangan sampai aspek pidananya justru hilang karena perkara hanya diposisikan sebagai persoalan administratif atau etik,” ujar Dik Dik.»
UU Kesehatan Atur Kewajiban Tenaga Medis
Dik Dik merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.
Dalam Pasal 274, tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Ketentuan tersebut juga mengatur persetujuan pasien atau keluarganya dan kewajiban membuat serta menyimpan catatan atau dokumen mengenai pemeriksaan, asuhan dan tindakan yang dilakukan.
Karena itu, menurut Dik Dik, pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan melihat seluruh rangkaian pelayanan yang diterima pasien.
«“Yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah pasien mengalami kerugian atau kondisi yang memburuk. Harus dilihat rangkaian perbuatannya, standar pelayanan yang berlaku, kewajiban tenaga medis atau tenaga kesehatan, tindakan yang dilakukan, dokumentasi medis, serta hubungan sebab akibatnya. Dari sana baru bisa dinilai apakah terdapat pelanggaran hukum,” katanya.»
Rekam Medis dan Dokumen Pelayanan Dinilai Penting
Dik Dik menilai dokumen pelayanan kesehatan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta perkara.
Dokumen yang perlu diperiksa, antara lain rekam medis, catatan tindakan, persetujuan tindakan medis, hasil pemeriksaan, komunikasi pelayanan serta dokumen rujukan apabila terdapat proses rujukan.
«“Rekam medis, catatan tindakan, persetujuan tindakan medis, hasil pemeriksaan, komunikasi pelayanan, sampai dengan rujukan apabila ada, harus diperiksa secara utuh. Jangan hanya mengambil satu potongan peristiwa,” ujarnya.»
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat persoalan pada tingkat kelembagaan atau sistem pelayanan apabila fakta perkara menunjukkan adanya keterkaitan dengan aspek tersebut.
Perlindungan Konsumen Juga Perlu Dikaji
Selain perspektif hukum kesehatan, Dik Dik menilai aspek perlindungan konsumen juga dapat dikaji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum perkara.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih berstatus berlaku dan mengatur hak konsumen serta kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelenggaraan barang dan/atau jasa.
Namun, Dik Dik mengingatkan penerapan ketentuan perlindungan konsumen dalam perkara pelayanan kesehatan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak dilepaskan dari ketentuan khusus di bidang kesehatan.
«“Pasien adalah pihak yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan. Karena itu, aspek perlindungan konsumen perlu dikaji, terutama berkaitan dengan hak atas keamanan, kenyamanan dan informasi. Tetapi penerapan UU Perlindungan Konsumen terhadap perkara kesehatan tentu harus dianalisis secara hati-hati dan tidak boleh dilepaskan dari rezim khusus UU Kesehatan,” jelasnya.»
Jangan Berhenti pada Etik dan Administrasi
Dik Dik menegaskan bahwa pemeriksaan etik, disiplin profesi, administratif, perdata maupun pidana memiliki ranah masing-masing.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, menurutnya, aspek tersebut tetap perlu diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
«“Etik, disiplin, administratif, perdata, dan pidana mempunyai ranah masing-masing. Kalau fakta menunjukkan ada kemungkinan tindak pidana, maka aspek pidananya harus tetap diperiksa. Jangan sampai pemeriksaan etik kemudian dianggap otomatis menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.»
Meski demikian, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah.
«“Praduga tak bersalah bukan berarti perkara tidak boleh diselidiki. Justru penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan alat bukti atau tidak,” katanya.»
Minta Polres Garut Dalami Dugaan Unsur Pidana
Dik Dik meminta Polres Garut, apabila telah menerima laporan atau informasi terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh sesuai hukum acara.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mempertimbangkan alat bukti, keterangan para pihak, dokumen medis serta keterangan ahli apabila diperlukan untuk menilai aspek medis dan standar pelayanan.
«“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, dalami unsur-unsurnya. Periksa alat bukti, dokumen medis, keterangan para pihak dan ahli, lalu tentukan secara objektif apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” ujar Dik Dik.»
Ia menilai keterangan ahli kesehatan dapat menjadi bagian penting apabila perkara membutuhkan penilaian profesional mengenai kesesuaian suatu tindakan dengan standar yang berlaku.
Hak dan Perlindungan Korban Perlu Diperhatikan
Selain penegakan hukum, LBH Cakra Muhtadin meminta agar hak dan kepentingan Salsa serta keluarganya tetap mendapatkan perhatian selama proses berjalan.
Dik Dik mengatakan korban dan keluarga perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan penyidikan, kerahasiaan medis maupun hak pihak lain.
«“Korban jangan dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa kepastian. Hak korban harus diperhatikan, tetapi prosesnya tetap harus objektif dan berdasarkan hukum,” katanya.»
LBH Cakra Siap Dampingi Korban
Dik Dik menegaskan kasus Salsa tidak boleh menjadi ruang untuk menghakimi tenaga medis maupun pihak rumah sakit sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran hukum juga tidak semestinya langsung dianggap sebagai persoalan administratif apabila nantinya ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
«“Kita harus berada di tengah: tidak boleh melakukan trial by media, tetapi juga jangan sampai dugaan pelanggaran hukum kehilangan penanganan hanya karena terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan,” ujarnya.»
LBH Cakra Muhtadin menyatakan akan mencermati perkembangan kasus tersebut dari perspektif bantuan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
LBH Cakra Muhtadin juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Salsa dan keluarga sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Komprehensif
Dik Dik berharap penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan sedikitnya tiga perspektif, yakni hukum kesehatan, perlindungan konsumen, dan hukum pidana.
Ketiga perspektif tersebut, menurutnya, harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta, alat bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.
«“Intinya sederhana. Cari kebenaran materielnya, periksa berdasarkan alat bukti, gunakan ketentuan hukum yang tepat, lindungi hak korban, dan jangan menghakimi pihak mana pun sebelum ada pembuktian,” katanya.»
Kasus ini tetap menggunakan istilah “dugaan malpraktik” karena ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun tindak pidana masih harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. ***Red






0 comments:
Posting Komentar