Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas penjualan obat golongan G diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses, termasuk oleh kalangan remaja. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak pada penyalahgunaan obat dan gangguan keamanan lingkungan.
Seorang warga berinisial R (35) yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa praktik tersebut sudah cukup lama dikeluhkan warga.
“Peredarannya diduga makin bebas. Kami berharap ada tindakan tegas. Pengawasan terasa lemah, sehingga penjualan seperti ini terus terjadi,” ujarnya.
Obat golongan G merupakan obat keras yang menurut ketentuan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Penjualan bebas tanpa izin dan tanpa resep berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi.
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk:
Melakukan inspeksi lapangan
Menertibkan titik-titik penjualan yang diduga ilegal
Memperketat pengawasan distribusi obat keras
Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat
Hingga berita ini diterbitakn, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran bebas obat golongan G di wilayah tersebut. Warga berharap ada respons cepat guna mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.**time
–Investigasi time kabarciepat.com terus berlanjut kaPolsek Bojongpicung saat di hubungi belum memberikan tanggapan, dikarenakan tidak ada di tempat.–






0 comments:
Posting Komentar