F Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026: Aturan Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Melalui Dana BOSP ~ kabarciepat.com

Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Kamis, 12 Februari 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026: Aturan Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Melalui Dana BOSP



Jawa Barat, kabarciepat.com —Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menetapkan ketentuan terbaru terkait penggunaan dana BOSP, termasuk pengaturan pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN di satuan pendidikan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran honorarium menggunakan dana BOSP diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan administratif dan batas alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Syarat Guru Non ASN Dapat Dibayar dari Dana BOSP Guru berstatus non ASN dapat menerima pembayaran honor dari dana BOSP apabila memenuhi kriteria berikut:
Berstatus Non ASN
Terdata dalam Dapodik
Memiliki NUPTK
Tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru penerima honor BOSP benar-benar aktif, terverifikasi, dan tidak menerima pendanaan ganda dari sumber tunjangan profesi.

Syarat Tenaga Kependidikan Non ASN Untuk tenaga kependidikan non ASN (selain guru), persyaratan lebih sederhana, yaitu:
Berstatus Non ASN
Memiliki SK penugasan dari Kepala Sekolah
Tenaga kependidikan non ASN tidak diwajibkan memiliki NUPTK dan tidak harus terdata di Dapodik untuk dapat menerima honor dari dana BOSP, sepanjang memiliki penugasan resmi.

Batas Maksimal Alokasi Honor Permendikdasmen ini juga menegaskan batas maksimal penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honorarium, yaitu:

Maksimal 20% dari total dana BOSP untuk sekolah negeri
Maksimal 40% dari total dana BOSP untuk sekolah swasta

Dengan adanya ketentuan ini, satuan pendidikan diharapkan dapat lebih tertib dalam pengelolaan dana BOSP, transparan dalam pembayaran honor, serta tetap mengutamakan peningkatan mutu layanan pendidikan.

Pihak sekolah diimbau untuk memedomani juknis terbaru ini agar penggunaan dana operasional sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun audit.**red
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa