Jawa Barat, kabarciepat.com —Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menetapkan ketentuan terbaru terkait penggunaan dana BOSP, termasuk pengaturan pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN di satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran honorarium menggunakan dana BOSP diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan administratif dan batas alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Syarat Guru Non ASN Dapat Dibayar dari Dana BOSP Guru berstatus non ASN dapat menerima pembayaran honor dari dana BOSP apabila memenuhi kriteria berikut:
Berstatus Non ASN
Terdata dalam Dapodik
Memiliki NUPTK
Tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru penerima honor BOSP benar-benar aktif, terverifikasi, dan tidak menerima pendanaan ganda dari sumber tunjangan profesi.
Syarat Tenaga Kependidikan Non ASN Untuk tenaga kependidikan non ASN (selain guru), persyaratan lebih sederhana, yaitu:
Berstatus Non ASN
Memiliki SK penugasan dari Kepala Sekolah
Tenaga kependidikan non ASN tidak diwajibkan memiliki NUPTK dan tidak harus terdata di Dapodik untuk dapat menerima honor dari dana BOSP, sepanjang memiliki penugasan resmi.
Batas Maksimal Alokasi Honor Permendikdasmen ini juga menegaskan batas maksimal penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honorarium, yaitu:
Maksimal 20% dari total dana BOSP untuk sekolah negeri
Maksimal 40% dari total dana BOSP untuk sekolah swasta
Dengan adanya ketentuan ini, satuan pendidikan diharapkan dapat lebih tertib dalam pengelolaan dana BOSP, transparan dalam pembayaran honor, serta tetap mengutamakan peningkatan mutu layanan pendidikan.
Pihak sekolah diimbau untuk memedomani juknis terbaru ini agar penggunaan dana operasional sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun audit.**red






0 comments:
Posting Komentar