Foto Dok: / Pemkab Bandung Barat
Bandung Barat, KABARCIEPAT.COM — Kabupaten Bandung Barat kini memiliki layanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. Kantor Imigrasi TPI I Bandung resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (23/1/2026). Layanan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi efektif pada pekan depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan pembukaan layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri.
Seperti dilansir dari halam resmi pemkab Bandung, sebelum beroperasi penuh, Pemkab Bandung Barat bersama pihak imigrasi terlebih dahulu melakukan peninjauan kesiapan layanan. Peninjauan ini mencakup kesiapan sarana, sistem pelayanan, serta alur kerja petugas di MPP.
“Pada hari ini kami melakukan uji coba pelayanan kepada lima orang masyarakat. Tujuannya untuk memastikan SOP berjalan dengan baik, mulai dari pengambilan nomor antrean hingga penggunaan sistem online,” ujar Ade Zakir.
Dari hasil uji coba tersebut, seluruh tahapan pelayanan dinilai berjalan lancar. Proses pemanggilan antrean, wawancara, pengambilan foto biometrik, verifikasi dokumen, hingga pembayaran sudah dapat dilakukan dalam satu alur pelayanan.
Ade Zakir menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus paspor diwajibkan mendaftar terlebih dahulu secara daring. Dengan sistem tersebut, pemohon yang datang ke MPP dapat langsung dilayani sesuai jadwal tanpa harus menunggu lama.
Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi sebelum layanan dibuka secara resmi. Di antaranya adalah kesiapan loket Bank BJB agar dapat menerima pembayaran, serta kebutuhan koordinasi dengan Kementerian Agama terkait klarifikasi dokumen buku nikah.
Untuk tahap awal, layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Bandung Barat akan dibuka dua hari dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Jumat. Setiap hari pelayanan dibatasi dengan kuota maksimal 25 pemohon karena keterbatasan jumlah personel.
“Estimasi waktu pelayanan sekitar lima hingga sepuluh menit per orang, tergantung kelengkapan dokumen,” kata Ade Zakir.
Adapun jenis layanan yang tersedia meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Sementara itu, pengambilan paspor yang telah selesai diproses masih dilakukan pada pekan berikutnya karena pencetakan paspor tetap dilakukan di kantor imigrasi pusat.
Terkait biaya, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni Rp650 ribu untuk paspor masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk paspor masa berlaku sepuluh tahun.
Dengan hadirnya layanan imigrasi di MPP Bandung Barat, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan, efisiensi waktu, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu lokasi.***red







0 comments:
Posting Komentar