Subang, KABARCIEPAT.COM — Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Double Y yang dijual tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan masyarakat dan publik di Kabupaten Subang. Praktik ilegal ini diduga melibatkan sejumlah toko, kios, hingga sistem cash on delivery (COD) yang masing-masing disebut memiliki bos serta koordinator lapangan berbeda.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media investigasi, ditemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras tanpa prosedur resmi. Beberapa lokasi tersebut di antaranya berada di:
Jalan Raya Subang–Sariater Km 10, Parung, Kabupaten Subang
Jalan Raya Cinangsi–Karanganyar, Kecamatan Subang, tepatnya di sekitar
kawasan pabrik Taekwang
Jalan Otto Iskandardinata, Karanganyar, Kecamatan Subang
Dari hasil pemantauan di lapangan pada Kamis, 27 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim media mendapati sejumlah kios yang beroperasi dengan modus sebagai warung kelontong.
Namun, di balik aktivitas tersebut, kios-kios tersebut diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa melibatkan tenaga medis atau resep dokter.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan maraknya peredaran obat-obatan tersebut. Mereka menilai praktik ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda, karena obat-obatan keras tersebut berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan serius.
“Penjualannya terang-terangan, bahkan ada yang sistem COD. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar salah satu warga.
Tim media juga menemukan bahwa sebagian penjual diduga merupakan pendatang, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun jaringan yang mengendalikan peredaran obat-obatan tersebut.
Atas temuan ini, tim media berencana menjadikan hasil investigasi sebagai bahan pemberitaan sekaligus aduan resmi kepada aparat penegak hukum, agar dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap dengan adanya pemberitaan ini, aparat terkait seperti Polres Subang, Dinas Kesehatan, dan BPOM dapat segera turun tangan untuk melakukan razia serta penegakan hukum, demi melindungi keselamatan masyarakat dan memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Time investigasi/red







0 comments:
Posting Komentar