Bandung Barat, KABARCIEPAT.COM — Seorang pria yang dikenal masyarakat dengan sebutan Dokter Z diduga menjalankan praktik pengobatan ilegal di wilayah Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pria berinisial Z tersebut diketahui hanya lulusan sekolah dasar (SD) dan tidak mengantongi izin praktik medis resmi, namun tetap memberikan layanan pengobatan kepada warga. Kamis, 22/1/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengobatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh warga setempat serta aparatur pemerintah desa. Aktivitas itu tetap berjalan dengan dalih membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan formal.
Saat dikonfirmasi awak mediapada 19 Januari 2026, Z secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin praktik medis.
“Iyah, saya tidak punya izin. Saya belajar secara otodidak. Dulu lingkungan saya adalah dokter, perawat, dan tenaga medis, jadi saya belajar dari situ,” ujar Z.
Meski mengaku menolong warga, Z juga membenarkan bahwa dirinya memungut biaya dalam praktik pengobatan yang dilakukan. Untuk tindakan infus, ia menyebut biaya yang dikenakan mencapai ratusan ribu rupiah.
“Untuk infus itu biayanya sekitar Rp400 ribu, sudah termasuk obat,” katanya.
Lebih lanjut, Z mengklaim bahwa aktivitas pengobatan tersebut telah diketahui oleh sejumlah pihak. Ia menyebut memiliki komunikasi dengan aparat setempat.
“Pihak kepolisian mengetahui, saya juga kenal dan sering ngobrol bareng dengan binmas di wilayah itu,” ungkapnya.
Selain itu, Z menyatakan bahwa pemerintah desa mengetahui praktik yang dilakukannya. Ia juga mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat.
“Pihak desa tahu, dan banyak warga yang mendukung kegiatan saya ini. Banyak warga yang menandatangani surat dukungan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kertamukti, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, membenarkan bahwa mengetahui adanya aktivitas pengobatan yang dilakukan oleh Z. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlalalu mengtahui tentang perizinannya.
“Kami memang mengetahui adanya kegiatan itu" kata Sekdes Kertamukti.
Hal serupa disampaikan oleh salah satu perangkat desa lainnya yang mengakui bahwa praktik tersebut sempat dipandang sebagai bentuk bantuan sosial.
“Awalnya dilihat sebagai bentuk menolong warga, namun tetap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dari sisi tenaga kesehatan, seorang petugas kesehatan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang enggan disebutkan namanya mengaku geram atas praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan resmi pun wajib menjalani prosedur ketat sebelum membuka praktik mandiri.
“Jangankan lulusan SD, saya saja lulusan S1 Keperawatan harus melalui prosedur yang benar, mulai dari STR, SIP, hingga izin praktik mandiri. Tidak bisa seenaknya membuka praktik, karena ini menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menilai pembiaran terhadap praktik pengobatan ilegal dapat mencederai profesi tenaga medis serta membahayakan masyarakat, terutama jika dilakukan tanpa kompetensi dan pengawasan yang jelas.
Dinas Kesehatan setempat menegaskan bahwa praktik pengobatan tanpa izin dan tanpa latar belakang pendidikan medis resmi merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pasien, terlepas dari adanya dukungan masyarakat.
Sebagai informasi, praktik kedokteran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam Pasal 73, setiap orang dilarang menggunakan identitas atau cara yang menimbulkan kesan seolah-olah ia adalah dokter atau tenaga medis yang memiliki izin praktik. Sementara itu, Pasal 75 mengatur sanksi pidana bagi pelaku praktik kedokteran tanpa izin berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Hingga berita ini diturunkan, aparat berwenang dikabarkan masih melakukan pendalaman untuk menilai unsur pelanggaran hukum serta peran pihak-pihak yang mengetahui dan membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mengutamakan keselamatan dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. ***Bend







0 comments:
Posting Komentar