KabarCiepat.com || Jakarta – Forum Guru Tenaga Kependidikan Non-ASN (GTKN) bersama Forum Aliansi Guru dan Rakyat (FAGAR), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan IGORNAS melaksanakan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI serta Menteri Sekretaris Negara di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026). Audiensi tersebut membahas percepatan penyelesaian status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sekretaris Jenderal GTKN, Ratna Purwakesi, S.Pd., menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang memberikan harapan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia.
"Alhamdulillah, audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara berjalan dengan baik. Kami menyampaikan langsung aspirasi para PPPK Paruh Waktu agar memperoleh kepastian status dan perlindungan yang adil. Hasil pertemuan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah dan DPR RI untuk segera menuntaskan regulasi yang sedang disusun," ujar Ratna Purwakesi.
Menurutnya, salah satu hasil utama audiensi adalah adanya kepastian bahwa proses peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sedang dimatangkan melalui penyusunan regulasi dan penetapan tenggat waktu pelaksanaannya.
Ratna juga mengungkapkan bahwa pihak DPR RI menyampaikan informasi mengenai rencana penyampaian kebijakan oleh Presiden RI pada 16 Agustus 2026.
"Kami memperoleh informasi bahwa pada 16 Agustus 2026, Bapak Presiden Prabowo direncanakan akan menyampaikan hasil kebijakan yang berkaitan dengan PPPK. Kami berharap hal tersebut menjadi kabar baik sekaligus hadiah bagi seluruh PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu di Indonesia," katanya.
Ia menegaskan bahwa GTKN akan terus mengawal seluruh proses pembahasan hingga kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
"Kami mengajak seluruh rekan-rekan PPPK di seluruh Indonesia untuk tetap bersatu, menjaga kondusivitas, dan terus mengawal perjuangan ini dengan semangat serta penuh harapan. GTKN akan tetap berada di garda terdepan memperjuangkan keadilan dan kepastian status bagi seluruh PPPK Indonesia," tutup Ratna Purwakesi, S.Pd. ***Red/Rcky





