Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Senin, 11 Mei 2026

Sinergi Muspika dan Kepala Desa Gelar Rapat Koordinasi Penghijauan dan Pelestarian Sungai Citarum

Kabarciepat.com || Haurwangi, Cianjur – Upaya pelestarian lingkungan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Unsur Muspika bersama para kepala desa dari dua kecamatan menggelar rapat koordinasi sebagai langkah awal pelaksanaan program penghijauan dan pemulihan ekosistem perairan.

Rapat yang dilaksanakan di Aula SMKN 1 Haurwangi, Selasa (12/5/2026) pukul 08.00 WIB ini mempertemukan unsur Muspika dari Kecamatan Haurwangi dan Bojongpicung, termasuk camat, kapolsek, danramil, serta seluruh kepala desa dari kedua wilayah tersebut.

Fokus utama pertemuan adalah persiapan teknis aksi penanaman pohon di bantaran Sungai Citarum serta penebaran benih ikan (restocking) di sepanjang aliran sungai. Program ini diharapkan mampu memperkuat upaya menjaga kualitas lingkungan sungai sekaligus memulihkan keseimbangan ekosistem yang menjadi sumber daya vital bagi masyarakat.
Salah satu pimpinan rapat menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah agar kegiatan lapangan yang akan dilaksanakan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Koordinasi ini sangat penting agar aksi penanaman pohon dan penebaran benih ikan nanti tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kelestarian Sungai Citarum. Kita ingin memastikan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat melalui peran aktif para kepala desa,” ujarnya.

Pemilihan SMKN 1 Haurwangi sebagai lokasi kegiatan juga menjadi simbol pelibatan dunia pendidikan dalam gerakan peduli lingkungan. Diharapkan, semangat penghijauan dan pelestarian sungai ini turut menginspirasi generasi muda untuk ikut menjaga alam.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, aksi lapangan dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di sejumlah titik bantaran Sungai Citarum di wilayah Haurwangi dan Bojongpicung.***M Hidayat
Share:

Pemkab Sumbang 1Milyar Kepada Ratusan Atlet Cianjur

Kabarciepat.com || CIANJUR – Ratusan atlet dari berbagai cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Cianjur mengikuti  tes kesehatan dan tes fisik persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat tahun 2026. Kegiatan pemantauan dan pengujian ini menjadi langkah krusial penyaringan sekaligus penjamin kesiapan fisik dan medis para calon wakil daerah di Gedung Generasi Muda ( FGM) Cianjur. Senin,11/5/2026
 
Bukan sekadar rutinitas pembinaan, ini langkah menuju pintu gerbang utama untuk memetakan kualitas atlet yang membawa nama Cianjur di ajang olahraga terbesar tingkat provinsi. Beragam cabang olahraga mulai dari cabang permainan, bela diri, atletik, hingga nomor perorangan dan beregu, semuanya menjalani uji coba yang kini dirancang jauh lebih ketat dan mengacu pada standar resmi pembinaan olahraga prestasi.
 
Bupati Cianjur, dr. Mohamad Wahyu Ferdian, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung persiapan ini. Ia menyebutkan, pemeriksaan ini dilakukan secara bersama-sama antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cianjur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang melibatkan atlet, pelatih, hingga tenaga pendamping teknis.
 
○“Hari ini kita bersama KONI dan OPD terkait melaksanakan pemeriksaan fisik kepada atlet, pelatih, tenaga teknis, dan semua pihak yang bersangkutan dalam persiapan Porprov XV Jawa Barat 2026,” ujar Wahyu di lokasi kegiatan  Senin 11 Mei 2026.
 
“Selain itu, kegiatan ini dibarengi dengan pemberian insentif bagi atlet, pelatih, dan tenaga teknis untuk tujuh bulan ke depan. Kami harap ini bisa meningkatkan semangat dan motivasi para atlet, serta membuat ekosistem olahraga prestasi di Kabupaten Cianjur terus meningkat kemampuannya dan membangun semangat juang untuk menjadi juara di ajang Porprov nanti,” tambahnya.
 
Wahyu juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menanggung sepenuhnya seluruh biaya kegiatan ini—secara cuma-cuma bagi peserta. Bahkan, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp1 miliar khusus untuk persiapan Porprov kali ini, sebuah langkah yang dinilainya belum pernah dilakukan oleh kepemimpinan sebelumnya.
 
“Kami sangat mendukung penuh kegiatan pemeriksaan fisik ini, dan seluruh biayanya kami gratiskan. Kami juga telah menggelontorkan dana sebesar Rp1 miliar untuk persiapan ini—hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Mudah-mudahan langkah ini bermanfaat besar bagi atlet dan sistem pembinaan kita,” jelas Wahyu.
 
Untuk target kita meraih medali emas dari setiap cabang olahraga yang diikutsertakan. Bupati pun berpesan kepada seluruh atlet untuk menjaga kondisi tubuh, mengatur pola istirahat, dan memelihara kesehatan, karena hal itu menjadi modal paling mendasar untuk tampil maksimal saat bertanding.
 
“Harapan kami, setiap cabang olahraga bisa menyumbang medali emas. Dan kepada para atlet, kami berpesan: jaga kesehatan dan atur istirahat dengan baik. Itu adalah hal paling penting agar penampilan kita saat bertanding nanti bisa mencapai hasil terbaik,” harap Wahyu.
 
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, dr. Neng Fitri Amalia, merinci data dan standar baru yang diterapkan dalam tes kesehatan dan fisik kali ini. Ia menyebutkan, dari 234 peserta yang hadir, terdiri atas 212 atlet laki-laki dan 122 atlet perempuan. Ia menekankan, metode pemeriksaan yang digunakan tahun ini berbeda jauh dari periode sebelumnya, dan kini sudah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan khusus atlet. ***YF/RT
Share:

Jejak Sidik Jari di Pintu Geser dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pembantai Satu Keluarga di Paoman

Kabarciepat.com || BANDUNG – Upaya tersangka Ririn Rifanto alias Irin untuk mengaburkan keterlibatannya dalam pembantaian satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, akhirnya runtuh. 

Meski sempat mencoba merapikan lokasi kejadian dan menghilangkan jejak, sains forensik kepolisian berhasil menemukan bukti krusial yang tidak terbantahkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa titik terang pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian Tim Inafis saat menyisir setiap jengkal rumah korban. 

Penyidik menemukan jejak sidik jari laten yang identik dengan tersangka di benda-benda yang sebelumnya dianggap sepele.

"Tersangka Ririn awalnya mencoba membangun alibi bahwa dirinya tidak masuk ke area privasi korban. Namun, hasil olah TKP berkata lain. Tim identifikasi menemukan sidik jari identik milik Ririn di pintu geser yang menghubungkan ruang tengah dengan area kamar," jelas Kombes Hendra, Senin (11/5/2026)

Lebih lanjut, bukti yang paling telak ditemukan di dalam kamar korban Sachroni. Polisi menemukan sebuah botol obat nyamuk semprot merk Vape berwarna kuning yang menyisakan sidik jari tersangka. Benda ini diduga sempat dipegang oleh tersangka saat ia memastikan korbannya benar- benar tidak lagi bernyawa.

"Sidik jari di botol obat nyamuk itu identik. Ini membuktikan bahwa tersangka berada di titik terdalam rumah tersebut untuk mengeksekusi para korban. Pemadanan data dengan basis data E-KTP nasional mengonfirmasi 100 persen bahwa itu adalah jejak Ririn," tegas Hendra.

Temuan ilmiah ini menjadi fondasi kuat bagi penyidik untuk menjerat Ririn dengan pasal pembunuhan berencana. 

Kepolisian menegaskan bahwa sekeras apa pun upaya pelaku membersihkan darah dan merapikan kasur, jejak mikroskopis yang tertinggal telah menjadi saksi bisu kekejaman mereka. ***YF/RT 

Share:

Komitmen Berantas Kejahatan, Polisi Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

Kabarciepat.com || Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal ini dibuktikan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jatitujuh yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka, Minggu (10/05/2026).

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial M alias Dimor (30) merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani, H. Muhadi, warga Desa Biyawak, yang terjadi pada awal Mei lalu.

"Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Tersangka M ditangkap setelah terbukti membeli satu unit sepeda motor Honda Revo nopol E 3428 WL hasil curian seharga Rp 2.000.000,-. Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku utama, AS, melakukan pencurian di garasi rumah korban dan menjual motor tersebut kepada penadah pertama, AAS. Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor tersebut yang telah berpindah tangan kepada tersangka M. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta dokumen STNK dan BPKB asli milik korban.

"Sinergitas antara laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini. Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana," tambah Kapolres Majalengka ***YF


Share:

Polisi Gencar Berantas Narkoba, 30 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Kabarciepat.com || Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Dalam periode April hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, obat keras tertentu (OKT), hingga peredaran minuman keras ilegal.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bandung Kombes POL. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendar Binangkari, S.I.K., serta Kasat Reserse Narkoba AKP Made Putra Sudistira, S.H., CPHR dalam kegiatan press release yang digelar di Lobby depan Polresta Bandung, Sabtu (9/5/2026).

Dalam keterangannya, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa dari 27 laporan polisi yang berhasil ditangani, pihaknya mengamankan sebanyak 30 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras sediaan farmasi.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Bandung dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang,” kata Aldi Subartono.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 75,83 gram, narkotika jenis sintetis sebanyak 305,14 gram, obat keras tertentu sebanyak 3.560 butir, serta 1.387 botol minuman keras berbagai merek." ujarnya, Minggu (10/5/2026)

Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung. Upaya preventif maupun represif akan terus kami lakukan bersama seluruh jajaran,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Polresta Bandung juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.

Melalui kegiatan press release tersebut, Polresta Bandung berharap masyarakat dapat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Bandung agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. ***YF


Share:

Polda Jawa Barat Kenang Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Melawan Ketidakadilan

Kabarciepat.com || Bandung — Polda Jawa Barat menegaskan bahwa semangat perjuangan Marsinah bukan sekadar memori sejarah, melainkan pengingat pentingnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan di lingkungan kerja serta keberanian memperjuangkan hak-hak pekerja secara adil dan bermartabat.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa sosok Marsinah menjadi simbol perjuangan buruh Indonesia yang pantang menyerah dalam memperjuangkan hak pekerja dan keadilan sosial.

“Marsinah merupakan aktivis serikat buruh independen sekaligus pekerja pabrik jam tangan yang memiliki keberanian dalam menyuarakan aspirasi pekerja. Semangat perjuangannya menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menghormati hak-hak pekerja serta menjaga nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Hendra, Kamis (7/5/2026).

Diketahui, Marsinah merupakan salah seorang karyawati PT Catur Putra Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatannya antara lain menghadiri rapat pembahasan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.

Atas jasa dan perjuangannya, pada 10 November 2025, Marsinah bersama Soeharto dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto.

Polda Jabar berharap semangat perjuangan Marsinah dapat menjadi inspirasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, menjunjung hak asasi manusia, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. "**YF
Share:

DUGAAN PRAKTIK JUAL BELI BBM SUBSIDI PERTALITE TERANG-TERANGAN DI NEGLASARI, TERDUGA AKUI USAHA KELUARGA

Kabarciepat.com || SUKABUMI – Dugaan praktik penyalahgunaan dan jual beli BBM subsidi jenis Pertalite secara terang-terangan diduga telah lama beroperasi di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini bahkan diakui secara terbuka oleh pelaku sebagai bagian dari usaha yang dijalankan bersama keluarganya.
 
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim awak media selama dua hari, terungkap bahwa aktivitas ini memiliki pola yang terstruktur. Pada hari pertama, Sabtu (9/5/2026), pemantauan difokuskan di SPBU Palabuan namun belum ditemukan aktivitas mencurigakan. Penelusuran dilanjutkan pada hari berikutnya, Minggu (10/5/2026) di SPBU Cikembar, di mana tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan membuntutinya hingga ke lokasi yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan atau pengepul BBM subsidi.
 
Terduga pelaku yang berinisial Lukman alias Adam beraktivitas di Jalan Raya Bojong Haur Neglasari kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi sesuai lokasi yang telah terdokumentasi oleh tim. Saat dikonfirmasi, Lukman tidak menampik kegiatan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai “usaha keluarga” yang dijalankan bersama adiknya bernama Salman alias Bebet yang berdomisili di wilayah Cibadak.
 
Lukman menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ia selalu menunggu informasi terlebih dahulu sebelum membeli BBM di SPBU. Ia juga secara rinci mengakui skema usahanya, yakni setiap hari ia membawa sekitar 60 jeriken, dan dari setiap jeriken yang dijual kembali ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000.
 
Pengakuan lain yang mengejutkan disampaikan oleh Lukman, di mana ia menyebut bahwa pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Kapolsek Lengkong, mengetahui kebiasaan mereka menjalankan bisnis jual beli BBM subsidi tersebut. Selain itu, usai proses wawancara, Lukman juga sempat menawarkan uang sebesar Rp100.000 kepada tim awak media dan meminta untuk mengisi bensin secara cuma-cuma, dengan maksud agar pemberitaan ini tidak diteruskan. Tawaran tersebut tegas ditolak oleh tim.
 
Untuk mendapatkan klarifikasi, tim berupaya mendatangi kantor Polsek Lengkong. Namun Kapolsek tidak berada di tempat. Petugas piket yang bertugas, Aipda Enas Tika K, menyatakan bahwa permasalahan tersebut menjadi kewenangan langsung Kapolsek, sehingga dirinya belum dapat memberikan tanggapan apa pun.
 
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kapolsek Lengkong terkait dugaan praktik ilegal ini maupun pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya mengetahui aktivitas tersebut.

ATURAN HUKUM DAN PASAL YANG DILANGGAR

Berdasarkan pengakuan dan fakta di lapangan, tindakan yang dilakukan oleh Lukman alias Adam dan rekannya jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat, antara lain:
 
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
 
- Pasal 53 Ayat (1) Huruf c
Barangsiapa menyimpan atau menimbun bahan bakar minyak dan/atau gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan atau penimbunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
Pelanggaran: Terduga pelaku menyimpan dan menampung BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

- Pasal 55
Barangsiapa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pelanggaran: Tindakan membeli Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat berhak, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan pribadi, merupakan bentuk penyalahgunaan niaga dan pengalihan subsidi yang jelas dilarang hukum.
 
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 12
Tindakan menawarkan uang atau imbalan lain kepada awak media untuk menghambat atau membatalkan pemberitaan masuk dalam kategori percobaan penyuapan/gratifikasi yang merugikan kepentingan publik, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp200 juta.
 
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
 
Aturan ini secara tegas mengatur bahwa BBM jenis Pertalite adalah barang bersubsidi yang penyalurannya hanya diperbolehkan melalui jalur resmi dan ditujukan untuk sektor maupun masyarakat yang memenuhi syarat. Segala bentuk perpindahan tangan atau penjualan kembali di luar mekanisme resmi adalah tindakan ilegal yang dapat ditindak pidana.
 
Jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat atau membiarkan aktivitas ini berlangsung, maka dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pelanggaran disiplin bahkan pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap tindak pidana. ***Red(tim investigasi)
Share:

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa