Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Kamis, 09 Juli 2026

Ketua Umum FAGAR Ma'ol Abdul Faqih Desak Pemerintah Tuntaskan PPPK Paruh Waktu dan Buka Peluang Pengangkatan Menjadi PNS

Jakarta || kabarciepat.com – Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma'ol Abdul Faqih, menyampaikan sejumlah tuntutan strategis kepada pemerintah terkait penyelesaian status guru dan tenaga kependidikan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Guru dan Tenaga Kependidikan yang digelar di Kompleks DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Ma'ol menegaskan, penyelesaian status PPPK Paruh Waktu harus menjadi prioritas pemerintah. FAGAR menargetkan proses penyelesaian dapat dituntaskan bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak pada September 2026, sehingga mulai Oktober 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu telah resmi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Kami berharap tidak ada lagi ketidakpastian status bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. Setelah kontrak berakhir pada September 2026, mereka sudah harus memperoleh kepastian menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Oktober 2026," tegas Ma'ol.

Selain itu, FAGAR juga mendorong agar pembayaran gaji PPPK bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, skema tersebut akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan hak-hak PPPK.

Tidak hanya itu, FAGAR turut mengusulkan agar pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila regulasi yang berlaku di masa mendatang memungkinkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ma'ol juga menyoroti pentingnya penyelesaian status tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database nasional. Menurutnya, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar seluruh tenaga honorer memperoleh kepastian status dan perlindungan hukum.

FAGAR juga meminta pemerintah memperluas akses program inpassing bagi guru swasta dari jenjang PAUD hingga SMK sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan serta penghargaan atas dedikasi para pendidik.

Di bidang tata kelola pendidikan, Ma'ol menilai perlunya penyelarasan pengelolaan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) agar tidak lagi terjadi dualisme kewenangan antara kementerian yang selama ini berdampak pada administrasi, tunjangan, dan formasi guru.

Melalui berbagai usulan tersebut, FAGAR berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian persoalan kepegawaian guru dan tenaga kependidikan, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan dan kepastian status para pendidik. ***Red

Share:

Diduga Tak Transparan dan Tidak Sesuai Bestek, Proyek JITUT di Desa Cisalada Jadi Sorotan

KabarCiepat.com || Bogor – Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang berlokasi di Kampung Cukang Galeh, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek) serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun di lapangan, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, maupun waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui asal-usul anggaran, nilai proyek, maupun spesifikasi teknis pekerjaan yang sedang dikerjakan. Hal itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Unit Tipikor Polres Bogor, Kejaksaan Negeri, Polda Jawa Barat hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, termasuk Ketua Kelompok, H. Bubun, yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, Pengurus Pusat Laskar Siliwangi Bersatu turut memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Menurut perwakilannya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum.

«"Jika dugaan ini benar dan terbukti, karena menyangkut anggaran pemerintah dan uang rakyat, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum. Kami meminta agar pihak yang terlibat dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait tindak pidana korupsi," ujar perwakilan Pengurus Pusat Laskar Siliwangi Bersatu.»

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari H. Bubun maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***Red
Share:

GTKN Dorong Percepatan Alih Status PPPK dan Sentralisasi Penggajian dalam Rakornas di DPR RI

KabarCiepat.com || Jakarta – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sekaligus Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 500 pengurus GTKN dari seluruh Indonesia ini mengusung tema "Merumuskan Kebijakan Terintegrasi Bagi Penguatan Status Kepegawaian, Kesehatan, dan Transportasi Karier Guru serta Tenaga Kependidikan."

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal GTKN Ratna bersama Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Mo'al menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kepastian status kepegawaian, kesejahteraan, serta jenjang karier guru dan tenaga kependidikan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rakornas menghasilkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, percepatan peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah terdata dalam basis data BKN. GTKN meminta proses tersebut dituntaskan sebelum masa kontrak berakhir pada 2026/2027 dan tidak digabungkan dengan peserta seleksi PPPK Tahap II maupun peserta dengan masa pengabdian yang baru berjalan dua tahun.

Selain itu, GTKN mendorong percepatan penyelesaian status bagi sekitar 947.421 PPPK Paruh Waktu yang telah terdata di BKN per 31 Desember 2025. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tanpa tes ulang dengan target penerbitan kebijakan pada Triwulan III Tahun 2026, sementara Direktorat Jenderal GTK menyatakan siap melakukan validasi data Dapodik sebagai dasar administrasi.

Tuntutan kedua berkaitan dengan kejelasan implementasi regulasi mengenai pembiayaan PPPK. GTKN meminta pemerintah memperjelas ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya mengenai mekanisme peralihan dan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, 25, dan 26. Menurut GTKN, pembebanan gaji kepada pemerintah daerah menjadi salah satu kendala utama dalam percepatan pengangkatan PPPK.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kementerian Keuangan menyampaikan akan mengkaji berbagai opsi pembiayaan, termasuk melalui DAK Nonfisik, belanja wajib APBN, maupun skema transfer khusus. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung.

Tuntutan ketiga adalah sentralisasi sistem penggajian ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu, agar seluruh pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN. GTKN menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan tanpa dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dalam forum tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan dukungan terhadap gagasan sentralisasi penggajian dan membuka peluang pembahasan perubahan regulasi sebagai landasan hukum. BKN juga menyatakan kesiapan menjadi validator data nasional apabila sistem penggajian dipusatkan.

Sebagai tindak lanjut Rakornas, disepakati pembentukan Tim Kerja Bersama yang melibatkan GTKN, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN untuk mempercepat penyusunan kebijakan. Selain itu, GTKN akan melakukan konsolidasi data serta sosialisasi kepada seluruh daerah agar tidak ada guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang terlewat dalam proses pendataan.

GTKN berharap seluruh hasil Rakornas dan FGD ini dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepastian status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan karier guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. ***Ref
Share:

FGTK, GTKN, dan FAGAR Dorong Percepatan PPPK Penuh Waktu serta Sentralisasi Penggajian ASN ke Pemerintah Pusat

KabarCiepat.com || Jakarta – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) serta Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rakornas yang diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai daerah di Indonesia tersebut mengusung tema Percepatan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Sentralisasi Penggajian ke Pemerintah Pusat.

Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah terkait nasib guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK. Rakornas menghasilkan tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah, disertai tanggapan dari kementerian dan lembaga terkait.

Tuntutan pertama adalah percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. FGTK, GTKN, dan FAGAR meminta agar proses peralihan terhadap 947.421 PPPK yang telah terdata di BKN per 31 Desember 2025 dapat dituntaskan sebelum masa kontrak berakhir pada 2026–2027.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian PAN-RB menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tanpa tes ulang dengan target penerbitan keputusan menteri pada Triwulan III Tahun 2026. Sementara Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen menyatakan siap melakukan validasi data Dapodik sebagai dasar administrasi.

Tuntutan kedua berkaitan dengan revisi regulasi pembiayaan dalam KepmenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, 25, dan 26. Organisasi guru menilai pembebanan anggaran gaji kepada pemerintah daerah menjadi kendala utama, sehingga meminta pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kementerian Keuangan mengakui adanya ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah dan akan mengkaji sejumlah skema pembiayaan melalui APBN. Sementara Kemendagri menyatakan siap menerbitkan surat edaran guna memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung.
Adapun tuntutan ketiga adalah sentralisasi penggajian seluruh ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan, baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, agar dibayarkan langsung melalui APBN demi menciptakan pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Pimpinan DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dan membuka peluang pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai dasar hukum sentralisasi penggajian. Kementerian Keuangan akan melakukan kajian fiskal dalam waktu 60 hari, sedangkan BKN menyatakan siap menjadi validator data nasional apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Sebagai tindak lanjut, Rakornas menyepakati pembentukan Tim Kerja Bersama yang melibatkan FGTK, GTKN, FAGAR, Kementerian PAN-RB, Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan BKN. Tim tersebut ditargetkan mulai bekerja dalam waktu 14 hari.

Selain itu, Kementerian PAN-RB ditugaskan menyusun draf kebijakan percepatan pengangkatan PPPK paling lambat Agustus 2026, sedangkan Kementerian Keuangan bersama DPR RI akan mengkaji dasar hukum sentralisasi penggajian melalui APBN. FGTK juga akan melakukan konsolidasi data dan sosialisasi kepada seluruh daerah agar tidak ada PPPK Paruh Waktu yang terlewat dalam proses pendataan.

Rakornas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan kepastian status kepegawaian, pemerataan kesejahteraan, serta perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. ***Red
Share:

Selama Masa Transisi Kepemimpinan, BAZNAS Kabupaten Cianjur Hentikan Sementara Pengajuan Bantuan Selain Program Sehat dan Ibnu Sabil

KabarCiepat.com || Cianjur – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur untuk sementara menghentikan seluruh layanan pengajuan bantuan di luar Program Sehat dan Program Ibnu Sabil selama berlangsungnya masa transisi kepemimpinan.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd., sebagai bagian dari penyesuaian administrasi dan penataan internal menjelang pergantian kepengurusan BAZNAS periode berikutnya.

Menurut Hilman, selama masa transisi hanya dua program yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu Program Sehat dan Program Ibnu Sabil. Sementara seluruh program lainnya ditutup sementara hingga proses transisi kepengurusan selesai.

"Selama masa transisi kepemimpinan, program yang masih berjalan hanya Program Sehat dan Program Ibnu Sabil. Adapun program lainnya ditutup sementara," ujar Hilman, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, penghentian sementara tersebut meliputi layanan pengajuan bantuan sosial, pendidikan, modal usaha, serta berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat lainnya.

Menurutnya, langkah ini bersifat sementara dan dilakukan agar proses administrasi, verifikasi, serta penataan kelembagaan dapat berjalan optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali dilakukan secara maksimal setelah kepengurusan baru terbentuk.

"Seluruh pengajuan program dihentikan sementara, kecuali Program Sehat dan Program Ibnu Sabil yang masih tetap melayani masyarakat. Setelah masa transisi selesai, seluruh program akan kembali dibuka dan berjalan normal seperti sebelumnya," jelasnya.

BAZNAS Kabupaten Cianjur juga mengimbau masyarakat yang telah mengajukan permohonan bantuan agar bersabar dan menunggu informasi resmi mengenai dibukanya kembali seluruh layanan pengajuan.

Meski layanan program dibatasi sementara, Hilman memastikan proses administrasi internal serta tahapan transisi kepemimpinan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap proses transisi dapat segera rampung sehingga seluruh program pendistribusian zakat, infak, dan sedekah kembali berjalan optimal, serta seluruh permohonan bantuan masyarakat dapat dilayani sebagaimana mestinya. ***Dani
Share:

Rabu, 08 Juli 2026

Dewi Sartika Klarifikasi Pemberitaan soal KPAD, Gan Gan Gunawan: Musyawarah dan Klarifikasi Jadi Langkah Utama

KabarCiepat.com || Cianjur – Polemik yang muncul akibat pemberitaan terkait Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cianjur akhirnya menemui titik terang. Klarifikasi antara Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Dewi Sartika, dan jajaran KPAD Kabupaten Cianjur berlangsung di Kantor KPAD Kabupaten Cianjur, Rabu (8/7/2026), dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan.

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga sinergi antarlembaga yang selama ini terjalin dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur.

Dalam kesempatan itu, Dewi Sartika menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menyampaikan pernyataan yang dapat merugikan atau mendiskreditkan KPAD. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa percakapan yang dilakukannya saat itu akan dijadikan bahan pemberitaan.

"Saya tidak tahu bahwa itu akan diangkat menjadi pemberitaan. Saya kira hanya ngobrol biasa. Ketika ditanya mengenai suatu kasus, saya hanya menyampaikan bahwa jika ada laporan terkait perempuan dan anak, masyarakat bisa langsung menghubungi UPT DPPA karena memiliki layanan perlindungan dan hotline pengaduan," ujarnya.

Menurut Dewi Sartika, sejumlah narasi yang muncul dalam pemberitaan tidak sesuai dengan konteks pembicaraan yang sebenarnya. Ia menegaskan tidak pernah menyebut kondisi KPAD semrawut, tidak pernah membahas persoalan anggaran, maupun mengeluarkan pernyataan yang mengarahkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang mengatasnamakan KPAD.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu. Yang saya sampaikan hanya bahwa SK KPAD belum diperpanjang dan masih dalam proses penataan internal. Itu saja," katanya.
Dewi Sartika juga mengaku menyayangkan munculnya persepsi publik yang seolah-olah menempatkan dirinya berhadapan dengan KPAD. Padahal, menurutnya, hubungan yang terjalin selama ini berjalan baik dan tidak pernah ada persoalan antara dirinya dengan lembaga tersebut.

"Saya merasa tidak enak karena seolah-olah dibenturkan dengan KPAD. Padahal saya tidak memiliki persoalan apa pun dengan KPAD maupun dengan pengurusnya. Apa yang saya sampaikan saat itu murni menjawab pertanyaan yang diajukan dan tidak ada niat untuk menyudutkan siapa pun," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPAD Kabupaten Cianjur, Gan Gan Gunawan, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya sejak awal memilih mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap lebih jauh terhadap pemberitaan yang beredar.

"Terkait pemberitaan ini, langkah pertama yang kami tempuh adalah klarifikasi. Kami ingin memastikan terlebih dahulu apakah informasi yang beredar memang sesuai dengan fakta. Kalau masih bisa diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi, tentu itu yang kami utamakan," ujar Gan Gan.

Menurut Gan Gan, setelah dilakukan komunikasi langsung dengan Dewi Sartika, pihaknya memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai duduk persoalan yang sebenarnya. Karena itu, KPAD memilih mengedepankan penyelesaian secara dialogis demi menjaga sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor KPAD Kabupaten Cianjur pada Rabu (8/7/2026) tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga komunikasi yang baik, menghindari kesalahpahaman, serta memperkuat kolaborasi dalam pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur. ***Red/YF
Share:

Senin, 06 Juli 2026

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kecamatan Haurwangi Gelar Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan

Kabarciepat.com || CIANJUR, KERTAMUKTI – Pemerintah Kecamatan Haurwangi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Kecamatan dalam rangka menyelaraskan program kerja dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (07/07/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Camat Haurwangi dan dihadiri oleh jajaran unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Haurwangi. Guna memastikan seluruh program menyentuh berbagai lini masyarakat, agenda penting ini juga melibatkan kepala puskesmas haurwangi polsek bojongpicung juga danramil bojongping.tokoh agama, tokoh masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Dalam arahannya, Camat Haurwangi menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Haurwangi. Beliau memberikan instruksi khusus agar seluruh instansi dan elemen masyarakat memperkuat sektor-sektor mendasar yang bersentuhan langsung dengan warga.

"Pelayanan terhadap masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi, utamanya pada sektor kesehatan dan pendidikan. Dua aspek ini adalah fondasi utama dalam membangun kesejahteraan warga di Kecamatan Haurwangi," tegas Camat dalam sambutannya.

Selain penekanan pada sektor kesehatan dan pendidikan, rakor ini juga menjadi ajang diskusi interaktif untuk menampung aspirasi serta mencari solusi atas tantangan yang dihadapi oleh masing-masing lini di tingkat desa.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara Muspika, lembaga desa, serta tokoh masyarakat, diharapkan hasil dari rapat koordinasi ini dapat segera diimplementasikan secara nyata demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih prima, responsif, dan merata di seluruh wilayah Kecamatan Haurwangi.***jhd
Share:

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa