Jakarta || kabarciepat.com – Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma'ol Abdul Faqih, menyampaikan sejumlah tuntutan strategis kepada pemerintah terkait penyelesaian status guru dan tenaga kependidikan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Guru dan Tenaga Kependidikan yang digelar di Kompleks DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Ma'ol menegaskan, penyelesaian status PPPK Paruh Waktu harus menjadi prioritas pemerintah. FAGAR menargetkan proses penyelesaian dapat dituntaskan bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak pada September 2026, sehingga mulai Oktober 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu telah resmi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Kami berharap tidak ada lagi ketidakpastian status bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. Setelah kontrak berakhir pada September 2026, mereka sudah harus memperoleh kepastian menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Oktober 2026," tegas Ma'ol.
Selain itu, FAGAR juga mendorong agar pembayaran gaji PPPK bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, skema tersebut akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan hak-hak PPPK.
Tidak hanya itu, FAGAR turut mengusulkan agar pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila regulasi yang berlaku di masa mendatang memungkinkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ma'ol juga menyoroti pentingnya penyelesaian status tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database nasional. Menurutnya, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar seluruh tenaga honorer memperoleh kepastian status dan perlindungan hukum.
FAGAR juga meminta pemerintah memperluas akses program inpassing bagi guru swasta dari jenjang PAUD hingga SMK sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan serta penghargaan atas dedikasi para pendidik.
Di bidang tata kelola pendidikan, Ma'ol menilai perlunya penyelarasan pengelolaan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) agar tidak lagi terjadi dualisme kewenangan antara kementerian yang selama ini berdampak pada administrasi, tunjangan, dan formasi guru.
Melalui berbagai usulan tersebut, FAGAR berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian persoalan kepegawaian guru dan tenaga kependidikan, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan dan kepastian status para pendidik. ***Red





