Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Minggu, 05 Juli 2026

Ketua BOOMS Bandung Barat Semprot Keras Pemkab: Gedung Kumuh, Rumput Liar Menjulang, Toilet Memprihatinkan, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan


KabarCiepat.com || Bandung Barat – Kondisi memprihatinkan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menuai sorotan tajam. Ketua BOOMS (Barisan Ormas, OKP, Mahasiswa, dan LSM) Bandung Barat, Didin yang akrab disapa "Kopral", menilai wajah pusat pemerintahan saat ini jauh dari kesan bersih, tertata, dan representatif sebagai kantor pelayanan publik.

Didin mengaku prihatin saat melihat rumput liar menjulang di sisi Gedung A, bahkan terlihat dari lantai atas hingga lantai dasar. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dan pemeliharaan aset pemerintah.

"Ini bukan lagi soal rumput yang tinggi, tetapi soal ada atau tidaknya kepedulian pemerintah terhadap aset daerah. Kalau memang ada anggaran pemeliharaan, ke mana realisasinya? Mengapa kondisi kantor pemerintahan dibiarkan seperti ini?" tegas Didin.

Ia menyebut pemandangan di kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat lebih layak disebut "Welcome to the Jungle" dibanding sebagai pusat pemerintahan yang seharusnya menjadi wajah pelayanan kepada masyarakat.

"Orang datang ke kantor pemerintah ingin melihat lingkungan yang bersih dan nyaman. Yang terlihat justru rumput liar, semak belukar, dan area yang terkesan tidak pernah disentuh pemeliharaan. Ini sangat memalukan," katanya.

Tak hanya lingkungan luar gedung, Didin juga menyoroti kondisi toilet di Gedung A, B, C, dan D yang dinilainya sudah tidak layak digunakan.

"Toiletnya kumuh, dinding menguning, air sering tersendat, bahkan menimbulkan bau tidak sedap. Bagaimana masyarakat bisa merasa nyaman jika fasilitas dasar seperti toilet saja tidak diperhatikan?" ujarnya.

Didin mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik apabila kondisi kantor pemerintah sendiri dinilai terbengkalai.

Menurutnya, kebersihan dan pemeliharaan lingkungan bukan sekadar persoalan estetika, tetapi mencerminkan kualitas pelayanan publik dan keseriusan pemerintah dalam mengelola aset daerah.
"Kami meminta Bupati Bandung Barat segera turun langsung melihat kondisi di lapangan, bukan hanya menerima laporan di atas meja. Jangan sampai jargon pemerintahan yang digaungkan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata," tegasnya.

BOOMS Bandung Barat mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung dan lingkungan agar segera melakukan pembenahan secara menyeluruh. Didin menegaskan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

"Jangan biarkan kantor pemerintahan menjadi simbol pembiaran. Pemerintah harus memberi contoh dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan profesionalisme. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan di lingkungan yang bersih, sehat, dan bermartabat," pungkasnya. ***Red
Share:

Sabtu, 04 Juli 2026

Diduga Kembali Beroperasi Meski Pernah Dipasang Garis Polisi, Toko Penjual Obat Keras Golongan G di Subang Jadi Sorotan Warga

Kabarciepat.com || Subang – Sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, toko tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) .

Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, toko tersebut diduga sudah beberapa kali menjadi sasaran tindakan aparat. Namun, setiap kali dilakukan penutupan atau dipasang garis polisi, tidak berselang lama toko tersebut kembali beroperasi seperti biasa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan sehingga toko tersebut tetap dapat menjalankan aktivitasnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dengan kondisi tersebut.

"Saya geram dengan adanya penjualan obat keras golongan G yang dijual bebas. Penjual dengan santainya menjual obat seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer tanpa resep dokter. Padahal beberapa kali toko tersebut dipasang garis polisi, tetapi tidak lama kemudian buka kembali dan berjualan seperti biasa," ujarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin tersebut. Mereka juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sehingga tidak kembali terulang.

Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja. Oleh karena itu, masyarakat meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai alasan toko tersebut diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya dipasang garis polisi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. ***Red
Share:

Resital Angklung 3 Satukan Seniman dari 14 Kecamatan, Dr. H. Tom Maksum Tekankan Pelestarian Budaya Sunda

KabarCiepat.com || Cianjur – Resital Angklung 3 yang mengusung tema Sapa Warga Berbasis Budaya berlangsung meriah di Gedung Assakinah, Kabupaten Cianjur, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum nyata dalam memperkuat pelestarian seni budaya Sunda melalui pertunjukan angklung yang melibatkan para seniman, guru, kepala sekolah, serta masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur.

Acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. Tom Maksum, M.Pd, bersama jajaran DPC PDI Perjuangan Cianjur, Ketua PC PGRI Cianjur, para guru, kepala sekolah, dan peserta dari 14 kecamatan.

Dalam sambutannya, Dr. H. Tom Maksum menegaskan bahwa angklung merupakan warisan budaya yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Menurutnya, pelestarian budaya tidak cukup hanya melalui pertunjukan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pembinaan yang berkelanjutan serta keterlibatan masyarakat.
"Angklung merupakan identitas budaya Jawa Barat yang harus tetap hidup di tengah masyarakat. Melalui Resital Angklung 3 ini, kami ingin membangun kecintaan generasi muda terhadap budaya sekaligus mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat," ujarnya.

Selain menampilkan pertunjukan angklung, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, pembangunan daerah hingga pelestarian seni dan budaya. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Jawa Barat.

Puncak kegiatan ditandai dengan Festival Angklung yang diikuti grup angklung dari 14 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Penampilan para peserta mendapat apresiasi dari para tamu undangan dan masyarakat yang hadir karena dinilai menunjukkan semangat tinggi dalam menjaga eksistensi seni tradisional di tengah perkembangan zaman.

Masyarakat berharap kegiatan Resital Angklung dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai wadah pembinaan seniman daerah, pelestarian budaya Sunda, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya bangsa. ***Dani 
Share:

Polemik Galian C Cikahuripan Berlanjut, Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis dan Rencana Pelaporan PWI Cianjur Tempuh Jalur Hukum

Cianjur || KabarCiepat.com – Polemik yang berawal dari investigasi dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. Kasus tersebut kini berkembang menjadi dua persoalan hukum yang berbeda, yakni laporan lima jurnalis terkait dugaan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, serta rencana pelaporan yang akan dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik terhadap beberapa oknum wartawan.

Lima jurnalis sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan, intimidasi, pengrusakan kendaraan, hingga penyiraman kopi yang mereka klaim dialami ketika melakukan peliputan investigasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Cianjur dan saat ini menunggu proses penyelidikan.

Di sisi lain, pihak pengusaha galian melalui pemberitaan sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan menyebut adanya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun organisasi profesesi. Klaim tersebut hingga kini masih sebatas pengakuan dan belum dibuktikan melalui putusan hukum.

Apabila pihak pengusaha benar merasa menjadi korban pemerasan atau tindak pidana lainnya, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 Dugaan tindak pidana pemerasan merupakan delik umum yang menjadi kewenangan penyidik, sehingga pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum, bukan melalui opini di ruang publik.

Sebaliknya, apabila yang dipersoalkan adalah isi pemberitaan atau karya jurnalistik, maka penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan serta-merta menggunakan instrumen pidana.

Dalam perkembangannya, PWI Kabupaten Cianjur menyatakan akan menggelar aksi solidaritas dan mengawal pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang oknum wartawan.

 Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan menjaga marwah profesi dan integritas wartawan.

Namun demikian, pihak lima jurnalis menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan ke Polres Cianjur bukan ditujukan terhadap karya jurnalistik, melainkan atas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja pers, serta perbuatan lain yang mereka nilai merupakan tindak pidana umum.

Kuasa hukum para korban menyebut wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja secara profesional, independen, menguji informasi, tidak beritikad buruk, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi mengenai substansi laporan yang akan diajukan PWI Cianjur. Oleh sebab itu, belum dapat dipastikan apakah laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara pribadi oleh oknum tertentu di luar karya jurnalistik, atau menyangkut persoalan lain yang akan dinilai oleh penyidik.

Di sisi lain, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi awal munculnya polemik juga diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup, penanganannya juga harus dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan kekerasan terhadap wartawan, dugaan pemerasan terhadap pengusaha, dugaan pencemaran nama baik, maupun dugaan aktivitas pertambangan ilegal, seluruhnya merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil, objektif, dan tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang menyampaikan dugaan atau laporan. Asas praduga tak bersalah dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***Red/YF
Share:

Kamis, 02 Juli 2026

Diduga Kebal Hukum, Toko Penjual Obat Keras Golongan G Kembali Beroperasi Usai Dipasang Garis Polisi

KabarCiepat.com || Cililin, KBB – Dugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko yang diduga menjual obat keras secara bebas di wilayah hukum Polsek Cililin dilaporkan kembali beroperasi hanya beberapa jam setelah dilakukan penggerebekan dan dipasang garis polisi (police line). Kamis, 2/6/2026

Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, jajaran Reserse Kriminal Polsek Cililin melakukan operasi terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah awak media turut hadir untuk meliput proses penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar obat keras golongan G, di antaranya diduga jenis tramadol dan obat lainnya, yang berada di dalam sebuah tas kecil yang ditinggalkan pemilik toko saat melarikan diri dari lokasi.

Atas respons cepat tersebut, sejumlah awak media sebelumnya memberikan apresiasi kepada Polsek Cililin karena dinilai sigap menindak laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, situasi berubah tidak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Warga menyebut toko yang sebelumnya telah dipasang garis polisi itu kembali beroperasi seperti biasa hanya sekitar dua hingga tiga jam setelah penggerebekan.

Informasi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar toko tersebut kembali beroperasi dalam waktu yang sangat singkat, publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas penindakan yang dilakukan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Di sisi lain, beredar pula informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan pengusaha obat keras yang dikenal dengan nama panggilan "Boy" memiliki bekingan kuat. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cililin dan jajaran Polres Cimahi, memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan toko tersebut diduga dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat setelah dilakukan penindakan.

Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar pemberantasan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada tindakan sesaat. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cililin belum memberikan keterangan resmi terkait informasi bahwa toko yang telah dipasang garis polisi tersebut diduga kembali beroperasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***Red
Share:

Rabu, 01 Juli 2026

Polsek Cibeber Tutup Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 dengan Syukuran Meriah dan Prestasi Gemilang

KabarCiepat.com || Cianjur – Polsek Cibeber sukses menggelar malam puncak syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Alun-alun Cibeber, Kabupaten Cianjur, Rabu (1/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menjadi penutup rangkaian peringatan HUT Bhayangkara yang sebelumnya diisi dengan berbagai perlombaan olahraga, seni, budaya, dan hiburan rakyat.

Ratusan warga memadati lokasi acara dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Malam puncak dimeriahkan dengan penampilan seni budaya, hiburan masyarakat, serta penyerahan hadiah kepada para juara turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber dan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, mengatakan seluruh kegiatan mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" sebagai wujud nyata penguatan sinergi antara Polri dan masyarakat.

"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, kami melaksanakan berbagai kegiatan sesuai tema Polri untuk Masyarakat. Kami menggelar turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber yang diikuti perwakilan dari 18 desa. Selain itu, kami juga menyelenggarakan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur yang diikuti 24 paguron dengan total 287 peserta. Alhamdulillah seluruh rangkaian berjalan sukses, dan malam ini menjadi penutup melalui acara syukuran yang dihadiri Forkopimcam, tokoh masyarakat, alim ulama, serta masyarakat Kecamatan Cibeber," ujar Kompol Tio.

Ia menilai tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan besarnya potensi Kecamatan Cibeber di bidang olahraga, seni, dan budaya. Menurutnya, momentum HUT Bhayangkara menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara Polri dengan masyarakat.

"Kami akan terus membangun sinergi bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, para ulama, dan seluruh elemen masyarakat. Polri hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat," tambahnya.

Tidak hanya sukses sebagai penyelenggara berbagai kegiatan HUT Bhayangkara, Polsek Cibeber juga terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda melalui program pembinaan olahraga karate yang dibimbing langsung oleh personel Polsek Cibeber.

Program pembinaan tersebut berhasil mengukir prestasi di tingkat nasional dengan meraih 10 medali emas dan 8 medali perunggu pada ajang Piala Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami memiliki binaan olahraga karate yang rutin berlatih setiap hari Sabtu di halaman Polsek Cibeber. Latihan juga dilaksanakan setiap hari Minggu di beberapa lokasi, mulai dari Lapangan Pasirmunding hingga Desa Salamnunggal. Seluruh pembinaan dilakukan langsung oleh anggota Polsek Cibeber," pungkas Kompol Tio.

Keberhasilan penyelenggaraan rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus prestasi atlet karate binaan menjadi bukti nyata komitmen Polsek Cibeber dalam memperkuat kedekatan dengan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui kegiatan positif di bidang olahraga, seni, dan budaya. ***Red/YF
Share:

Dugaan Penganiayaan terhadap Sejumlah Jurnalis di Lokasi Galian C Ilegal serta Dugaan Keterlibatan Oknum PWI Cianjur yang di duga membekingi galian C ilegal Dilaporkan ke Polres Cianjur

KabarCiepat.com || Cianjur – Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lokasi galian C yang diduga ilega yg di miliki oleh Mantan kades Berinisial D di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, resmi dilaporkan ke Polres Cianjur pada Rabu (1/7/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah insan pers yang mengaku menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Gan Gan Gunawan Raharja, S.H., M.H., Meiza Loida, S.H., Muhammad Subhan, S.H., dan Usman Sukandi Januar, S.H.

Laporan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, serta dugaan perusakan kendaraan yang dialami para jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan.

Selain dugaan tindak pidana tersebut, dalam laporan juga disampaikan adanya dugaan keterlibatan atau dukungan dari beberapa oknum yang mengatasnamakan PWI Cianjur terhadap aktivitas galian C yang dipersoalkan. Menurut pihak pelapor, dugaan tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.

Para pelapor berharap Polres Cianjur dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Peristiwa tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Para jurnalis berharap kebebasan pers tetap terjamin sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, kekerasan, maupun segala bentuk penghalangan.

Gan Gan Gunawan Raharja selaku kuasa hukum para korban menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota PWI Cianjur yang dinilai seharusnya lebih memahami serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

"Alhamdulillah hari ini tanggal 1 Juli 2026 kami melakukan pengaduan pelaporan, di mana korbannya adalah jurnalis yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis, kerusakan kendaraan, dan dalam peristiwa ini juga diduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena wartawan saat menjalankan tugas dan fungsinya dihalang-halangi oleh pihak lain. Apalagi yang diduga melakukan penghalangan adalah oknum anggota PWI Cianjur yang notabene lebih mengerti persoalan Kode Etik Jurnalistik dan seharusnya mengemban serta merangkul tugas tersebut. Selain itu, pemilik galian C ilegal tersebut juga diduga dibekingi oleh beberapa oknum anggota PWI," tegas Gan Gan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Muhammad Subhan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Saya kira apa yang disampaikan Ketua sudah cukup jelas. Insya Allah tim yang diketuai oleh Gan Gan akan memproses dan mempercepat penanganan perkara ini sehingga permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Muhammad Subhan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari PWI Cianjur terkait dugaan tersebut. ***Red/N
Share:

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa