Cianjur || KabarCiepat.com – Polemik yang berawal dari investigasi dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. Kasus tersebut kini berkembang menjadi dua persoalan hukum yang berbeda, yakni laporan lima jurnalis terkait dugaan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, serta rencana pelaporan yang akan dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik terhadap beberapa oknum wartawan.
Lima jurnalis sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan, intimidasi, pengrusakan kendaraan, hingga penyiraman kopi yang mereka klaim dialami ketika melakukan peliputan investigasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Cianjur dan saat ini menunggu proses penyelidikan.
Di sisi lain, pihak pengusaha galian melalui pemberitaan sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan menyebut adanya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun organisasi profesesi. Klaim tersebut hingga kini masih sebatas pengakuan dan belum dibuktikan melalui putusan hukum.
Apabila pihak pengusaha benar merasa menjadi korban pemerasan atau tindak pidana lainnya, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tindak pidana pemerasan merupakan delik umum yang menjadi kewenangan penyidik, sehingga pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum, bukan melalui opini di ruang publik.
Sebaliknya, apabila yang dipersoalkan adalah isi pemberitaan atau karya jurnalistik, maka penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan serta-merta menggunakan instrumen pidana.
Dalam perkembangannya, PWI Kabupaten Cianjur menyatakan akan menggelar aksi solidaritas dan mengawal pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang oknum wartawan.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan menjaga marwah profesi dan integritas wartawan.
Namun demikian, pihak lima jurnalis menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan ke Polres Cianjur bukan ditujukan terhadap karya jurnalistik, melainkan atas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja pers, serta perbuatan lain yang mereka nilai merupakan tindak pidana umum.
Kuasa hukum para korban menyebut wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja secara profesional, independen, menguji informasi, tidak beritikad buruk, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi mengenai substansi laporan yang akan diajukan PWI Cianjur. Oleh sebab itu, belum dapat dipastikan apakah laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara pribadi oleh oknum tertentu di luar karya jurnalistik, atau menyangkut persoalan lain yang akan dinilai oleh penyidik.
Di sisi lain, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi awal munculnya polemik juga diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup, penanganannya juga harus dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan kekerasan terhadap wartawan, dugaan pemerasan terhadap pengusaha, dugaan pencemaran nama baik, maupun dugaan aktivitas pertambangan ilegal, seluruhnya merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil, objektif, dan tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang menyampaikan dugaan atau laporan. Asas praduga tak bersalah dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***Red/YF





