Di Trevel Sahara Grup Dengan 25 Juta Bisa Ketanah Suci

✨ UMRAH HEMAT KE TANAH SUCI ✨ Ingin berangkat ke Tanah Suci tapi khawatir dengan biaya? Sekarang bersama Travel Sahara Grup, Anda bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya mulai dari 25 Juta saja. 🕋 Fasilitas yang didapat: ✔ Tiket pesawat pulang–pergi ✔ Hotel nyaman di Makkah & Madinah ✔ Transportasi selama di Arab Saudi ✔ Makan sesuai program ✔ Pembimbing ibadah berpengalaman ✔ Ziarah tempat bersejarah 💫 Kesempatan beribadah ke Makkah & Madinah kini semakin mudah dan terjangkau. 📅 Kuota terbatas – Segera daftarkan diri Anda dan keluarga! 📞 Info & pendaftaran: 0821-2619-5038 Dewi Yulia Hubungi admin Travel Sahara Grup sekarang juga. “Panggilan Allah jangan ditunda jika sudah dimudahkan jalannya.”

Sabtu, 04 Juli 2026

Polemik Galian C Cikahuripan Berlanjut, Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis dan Rencana Pelaporan PWI Cianjur Tempuh Jalur Hukum

Cianjur || KabarCiepat.com – Polemik yang berawal dari investigasi dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. Kasus tersebut kini berkembang menjadi dua persoalan hukum yang berbeda, yakni laporan lima jurnalis terkait dugaan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, serta rencana pelaporan yang akan dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik terhadap beberapa oknum wartawan.

Lima jurnalis sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan, intimidasi, pengrusakan kendaraan, hingga penyiraman kopi yang mereka klaim dialami ketika melakukan peliputan investigasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Cianjur dan saat ini menunggu proses penyelidikan.

Di sisi lain, pihak pengusaha galian melalui pemberitaan sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan menyebut adanya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun organisasi profesesi. Klaim tersebut hingga kini masih sebatas pengakuan dan belum dibuktikan melalui putusan hukum.

Apabila pihak pengusaha benar merasa menjadi korban pemerasan atau tindak pidana lainnya, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 Dugaan tindak pidana pemerasan merupakan delik umum yang menjadi kewenangan penyidik, sehingga pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum, bukan melalui opini di ruang publik.

Sebaliknya, apabila yang dipersoalkan adalah isi pemberitaan atau karya jurnalistik, maka penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan serta-merta menggunakan instrumen pidana.

Dalam perkembangannya, PWI Kabupaten Cianjur menyatakan akan menggelar aksi solidaritas dan mengawal pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang oknum wartawan.

 Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan menjaga marwah profesi dan integritas wartawan.

Namun demikian, pihak lima jurnalis menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan ke Polres Cianjur bukan ditujukan terhadap karya jurnalistik, melainkan atas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja pers, serta perbuatan lain yang mereka nilai merupakan tindak pidana umum.

Kuasa hukum para korban menyebut wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja secara profesional, independen, menguji informasi, tidak beritikad buruk, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi mengenai substansi laporan yang akan diajukan PWI Cianjur. Oleh sebab itu, belum dapat dipastikan apakah laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara pribadi oleh oknum tertentu di luar karya jurnalistik, atau menyangkut persoalan lain yang akan dinilai oleh penyidik.

Di sisi lain, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi awal munculnya polemik juga diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup, penanganannya juga harus dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan kekerasan terhadap wartawan, dugaan pemerasan terhadap pengusaha, dugaan pencemaran nama baik, maupun dugaan aktivitas pertambangan ilegal, seluruhnya merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil, objektif, dan tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang menyampaikan dugaan atau laporan. Asas praduga tak bersalah dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***Red/YF
Share:

Kamis, 02 Juli 2026

Diduga Kebal Hukum, Toko Penjual Obat Keras Golongan G Kembali Beroperasi Usai Dipasang Garis Polisi

KabarCiepat.com || Cililin, KBB – Dugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko yang diduga menjual obat keras secara bebas di wilayah hukum Polsek Cililin dilaporkan kembali beroperasi hanya beberapa jam setelah dilakukan penggerebekan dan dipasang garis polisi (police line). Kamis, 2/6/2026

Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, jajaran Reserse Kriminal Polsek Cililin melakukan operasi terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah awak media turut hadir untuk meliput proses penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar obat keras golongan G, di antaranya diduga jenis tramadol dan obat lainnya, yang berada di dalam sebuah tas kecil yang ditinggalkan pemilik toko saat melarikan diri dari lokasi.

Atas respons cepat tersebut, sejumlah awak media sebelumnya memberikan apresiasi kepada Polsek Cililin karena dinilai sigap menindak laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, situasi berubah tidak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Warga menyebut toko yang sebelumnya telah dipasang garis polisi itu kembali beroperasi seperti biasa hanya sekitar dua hingga tiga jam setelah penggerebekan.

Informasi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar toko tersebut kembali beroperasi dalam waktu yang sangat singkat, publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas penindakan yang dilakukan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Di sisi lain, beredar pula informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan pengusaha obat keras yang dikenal dengan nama panggilan "Boy" memiliki bekingan kuat. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cililin dan jajaran Polres Cimahi, memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan toko tersebut diduga dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat setelah dilakukan penindakan.

Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian agar pemberantasan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada tindakan sesaat. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cililin belum memberikan keterangan resmi terkait informasi bahwa toko yang telah dipasang garis polisi tersebut diduga kembali beroperasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***Red
Share:

Rabu, 01 Juli 2026

Polsek Cibeber Tutup Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 dengan Syukuran Meriah dan Prestasi Gemilang

KabarCiepat.com || Cianjur – Polsek Cibeber sukses menggelar malam puncak syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Alun-alun Cibeber, Kabupaten Cianjur, Rabu (1/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menjadi penutup rangkaian peringatan HUT Bhayangkara yang sebelumnya diisi dengan berbagai perlombaan olahraga, seni, budaya, dan hiburan rakyat.

Ratusan warga memadati lokasi acara dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Malam puncak dimeriahkan dengan penampilan seni budaya, hiburan masyarakat, serta penyerahan hadiah kepada para juara turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber dan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, mengatakan seluruh kegiatan mengusung tema "Polri untuk Masyarakat" sebagai wujud nyata penguatan sinergi antara Polri dan masyarakat.

"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, kami melaksanakan berbagai kegiatan sesuai tema Polri untuk Masyarakat. Kami menggelar turnamen bola voli tingkat Kecamatan Cibeber yang diikuti perwakilan dari 18 desa. Selain itu, kami juga menyelenggarakan Festival Pencak Silat tingkat Kabupaten Cianjur yang diikuti 24 paguron dengan total 287 peserta. Alhamdulillah seluruh rangkaian berjalan sukses, dan malam ini menjadi penutup melalui acara syukuran yang dihadiri Forkopimcam, tokoh masyarakat, alim ulama, serta masyarakat Kecamatan Cibeber," ujar Kompol Tio.

Ia menilai tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan besarnya potensi Kecamatan Cibeber di bidang olahraga, seni, dan budaya. Menurutnya, momentum HUT Bhayangkara menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara Polri dengan masyarakat.

"Kami akan terus membangun sinergi bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, para ulama, dan seluruh elemen masyarakat. Polri hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat," tambahnya.

Tidak hanya sukses sebagai penyelenggara berbagai kegiatan HUT Bhayangkara, Polsek Cibeber juga terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda melalui program pembinaan olahraga karate yang dibimbing langsung oleh personel Polsek Cibeber.

Program pembinaan tersebut berhasil mengukir prestasi di tingkat nasional dengan meraih 10 medali emas dan 8 medali perunggu pada ajang Piala Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami memiliki binaan olahraga karate yang rutin berlatih setiap hari Sabtu di halaman Polsek Cibeber. Latihan juga dilaksanakan setiap hari Minggu di beberapa lokasi, mulai dari Lapangan Pasirmunding hingga Desa Salamnunggal. Seluruh pembinaan dilakukan langsung oleh anggota Polsek Cibeber," pungkas Kompol Tio.

Keberhasilan penyelenggaraan rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus prestasi atlet karate binaan menjadi bukti nyata komitmen Polsek Cibeber dalam memperkuat kedekatan dengan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui kegiatan positif di bidang olahraga, seni, dan budaya. ***Red/YF
Share:

Dugaan Penganiayaan terhadap Sejumlah Jurnalis di Lokasi Galian C Ilegal serta Dugaan Keterlibatan Oknum PWI Cianjur yang di duga membekingi galian C ilegal Dilaporkan ke Polres Cianjur

KabarCiepat.com || Cianjur – Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lokasi galian C yang diduga ilega yg di miliki oleh Mantan kades Berinisial D di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, resmi dilaporkan ke Polres Cianjur pada Rabu (1/7/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah insan pers yang mengaku menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Gan Gan Gunawan Raharja, S.H., M.H., Meiza Loida, S.H., Muhammad Subhan, S.H., dan Usman Sukandi Januar, S.H.

Laporan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, serta dugaan perusakan kendaraan yang dialami para jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan.

Selain dugaan tindak pidana tersebut, dalam laporan juga disampaikan adanya dugaan keterlibatan atau dukungan dari beberapa oknum yang mengatasnamakan PWI Cianjur terhadap aktivitas galian C yang dipersoalkan. Menurut pihak pelapor, dugaan tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.

Para pelapor berharap Polres Cianjur dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Peristiwa tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Para jurnalis berharap kebebasan pers tetap terjamin sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, kekerasan, maupun segala bentuk penghalangan.

Gan Gan Gunawan Raharja selaku kuasa hukum para korban menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota PWI Cianjur yang dinilai seharusnya lebih memahami serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

"Alhamdulillah hari ini tanggal 1 Juli 2026 kami melakukan pengaduan pelaporan, di mana korbannya adalah jurnalis yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis, kerusakan kendaraan, dan dalam peristiwa ini juga diduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena wartawan saat menjalankan tugas dan fungsinya dihalang-halangi oleh pihak lain. Apalagi yang diduga melakukan penghalangan adalah oknum anggota PWI Cianjur yang notabene lebih mengerti persoalan Kode Etik Jurnalistik dan seharusnya mengemban serta merangkul tugas tersebut. Selain itu, pemilik galian C ilegal tersebut juga diduga dibekingi oleh beberapa oknum anggota PWI," tegas Gan Gan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Muhammad Subhan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Saya kira apa yang disampaikan Ketua sudah cukup jelas. Insya Allah tim yang diketuai oleh Gan Gan akan memproses dan mempercepat penanganan perkara ini sehingga permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Muhammad Subhan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari PWI Cianjur terkait dugaan tersebut. ***Red/N
Share:

Selasa, 30 Juni 2026

PKBM Al-Bayan Gelar Pelepasan Siswa Pendidikan Kesetaraan, Ketua Saepul Malik Tegaskan Komitmen Membangun SDM Berkualitas

Kabarciepat.com || Bandung Barat – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Bayan menggelar kegiatan pelepasan siswa-siswi dan kenaikan kelas Program Pendidikan Kesetaraan di lingkungan PKBM Al-Bayan, yang beralamat di Kampung Cikiray Hilir RT 05 RW 14, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan dengan dihadiri oleh para siswa, orang tua, dewan tutor, tokoh masyarakat, serta tamu undangan. Acara ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada para peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan melalui program kesetaraan.

Ketua sekaligus Pengelola PKBM Al-Bayan, Saepul Malik, menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Melalui PKBM Al-Bayan, masyarakat yang belum sempat mengenyam pendidikan formal tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang setara.

"PKBM Al-Bayan hadir sebagai wadah bagi masyarakat untuk terus belajar tanpa mengenal usia. Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sehingga para lulusan mampu melanjutkan pendidikan maupun bersaing di dunia kerja," ujar Saepul Malik.

Dalam kesempatan tersebut, Saepul Malik juga mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan pengabdiannya di dunia pendidikan. Ia mendedikasikan setiap pencapaian kepada kedua orang tua, istri, anak-anak, keluarga, serta para guru yang telah memberikan doa, dukungan, dan motivasi.

PKBM Al-Bayan saat ini menyelenggarakan berbagai program pendidikan kesetaraan, meliputi Paket A (setara Sekolah Dasar), Paket B (setara Sekolah Menengah Pertama), dan Paket C (setara Sekolah Menengah Atas). Program tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Melalui kegiatan pelepasan ini, PKBM Al-Bayan berharap para lulusan dapat menjadi pribadi yang berakhlak mulia, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, sekaligus menjadi inspirasi bahwa semangat belajar tidak mengenal batas usia maupun latar belakang.***Red 
Share:

Amanah Baru Ariansyah Eka Saputra Disambut Dukungan Penuh dari PD AMPG Kabupaten Bandung Barat

KabarCiepat.com || Bandung Barat – Ketua PD AMPG Kabupaten Bandung Barat, Athorif, beserta jajaran pengurus dan keluarga besar PD AMPG Kabupaten Bandung Barat menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ariansyah Eka Saputra atas amanah baru yang diterimanya sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua PD AMPG Jawa Barat. Selasa, 30/6/2026

Athorif menyampaikan bahwa amanah tersebut merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi serta penguatan peran generasi muda di lingkungan Partai Golkar.

"Kami segenap keluarga besar PD AMPG Kabupaten Bandung Barat mengucapkan selamat dan sukses kepada Kang Ariansyah Eka Saputra. Semoga senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, kesehatan, dan keberkahan dalam mengemban amanah baru ini," ujar Athoruf.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Ariansyah Eka Saputra, PD AMPG Jawa Barat dapat semakin solid, maju, serta menjadi wadah pembinaan kader muda yang berintegritas, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Athorif juga menegaskan komitmen PD AMPG Kabupaten Bandung Barat untuk terus mendukung program-program kepengurusan PD AMPG Jawa Barat demi memperkuat sinergi organisasi dan mencetak kader-kader muda yang berkualitas.

"Salam Solid! Bersama kita wujudkan AMPG Jawa Barat yang semakin kuat, progresif, dan bermanfaat bagi masyarakat," tutup Athorif. ***Red
Share:

‎Dugaan Adanya Jalur Khusus Masuk SMAN 1 Padalarang Jadi Sorotan Masyarakat, Pihak Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

KabarCiepat.com || Bandung Barat -
‎Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Padalarang menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya jalur khusus yang diduga mengharuskan calon peserta didik atau pihak tertentu mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar agar dapat diterima di sekolah tersebut. Selasa, 30 Juni 2026.
‎Informasi tersebut diperoleh awak media dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Para narasumber mengaku mendengar maupun mengetahui adanya dugaan praktik tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.
‎Sampai saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan, keputusan, maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Padalarang.
‎Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak SMAN 1 Padalarang guna memperoleh penjelasan serta memastikan pemberitaan tetap berimbang.
‎Namun, berdasarkan keterangan tim liputan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Saat mendatangi lingkungan sekolah, wartawan diarahkan oleh petugas keamanan (security) untuk terlebih dahulu membuat janji apabila ingin bertemu dengan Kepala Sekolah maupun Ketua Panitia SPMB. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar di tengah masyarakat.
‎Belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga berharap agar isu yang berkembang tidak dibiarkan menjadi spekulasi dan segera mendapat penjelasan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru.
‎Masyarakat juga berharap apabila terdapat laporan, bukti, maupun indikasi pelanggaran yang memenuhi syarat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, serta Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing.
‎Selain itu, masyarakat menginginkan agar seluruh proses SPMB dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan, sehingga seluruh calon murid memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan ketentuan yang berlaku.
‎Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi dasar penindakan, di antaranya:
‎Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mengatur tata cara pelaksanaan SPMB serta melarang adanya pungutan maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
‎Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau penerimaan uang secara melawan hukum oleh penyelenggara negara, perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum yang berlaku.
‎Hingga berita ini diterbitkan, Tim awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Padalarang maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi, awak media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. ***Red/Nugroho 
Share:

Selamat tahun baru Islam

https://www.kabarciepat.com/2026/06/dinass-kepemudaan-dan-olahraga.html?m=1

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H

https://www.blogger.com/u/0/blog/page/edit/9036554561978506067/3111317229885343532#

bener iklan

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta

Umroh Plus Dubai Turki hanya 35 Juta
‎“Daftar sekarang, wujudkan niat suci bersama Sahara Grup!”  hubungi kami : https://wa.me/082126195038 IBU Dewi ‎https://wa.me/083865159313 BPK Riki ‎#HajiUmroh ‎#SaharaGrup ‎#PerjalananSuci ‎#TravelHaji ‎#UmrohBersama ‎#HajiMabrur

Trevel Sahara Grup

Trevel Sahara Grup
- “Tanah Suci menanti, Sahara Grup siap menemani. Mari wujudkan niat suci dengan langkah pasti.” - “Ibadah Umroh dan Haji adalah panggilan hati. Sahara Grup membantu Anda menjawab panggilan itu.”

Selamat hari raya idul Fitri 1447 H

https://www.kabarciepat.com/p/selamat-hari-raya-1-syawal-1447-h.html

Blog Archive

Blogger templates

pristiwa