KabarCiepat.com || BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama DPRD KBB mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pembahasan perubahan APBD tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Kamis (17/9/2026), melalui penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam penyampaiannya mengatakan, penyusunan perubahan KUA-PPAS mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 serta mempertimbangkan berbagai kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Yang menarik perhatian dalam rancangan perubahan tersebut adalah perubahan komposisi pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,16 triliun, meningkat sekitar Rp25,39 miliar atau 0,80 persen dibandingkan target sebelum perubahan sebesar Rp3,13 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami kenaikan lebih besar. Dalam rancangan perubahan, belanja daerah mencapai Rp3,36 triliun, bertambah Rp169,06 miliar atau 5,02 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3,19 triliun.
Dengan kondisi tersebut, terdapat selisih antara target pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merancang penerimaan pembiayaan sebesar Rp205,67 miliar, naik Rp143,67 miliar atau 69,86 persen dibandingkan sebelumnya yang berada di angka Rp62 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD tersebut ditetapkan Rp0.
Bupati Jeje menjelaskan, penerimaan pembiayaan tersebut digunakan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja sehingga posisi anggaran dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
“Selisih antara pendapatan daerah dikurangi belanja daerah dapat ditutupi oleh pembiayaan penerimaan daerah, sehingga posisi anggaran dalam keadaan berimbang,” ujar Jeje.
Bukan Sekadar Angka, Efektivitas Anggaran Jadi Sorotan
Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar kebijakan dan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah landasan yang digunakan antara lain Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD 2026.
Jeje berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang sehat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengajak DPRD KBB memperkuat kerja sama dalam proses pembahasan dan pelaksanaan anggaran.
Namun, dengan kenaikan belanja yang jauh lebih besar dibandingkan kenaikan pendapatan, pembahasan perubahan APBD 2026 tetap menjadi ruang penting bagi DPRD untuk mencermati dasar kebutuhan belanja, sumber pembiayaan, serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Bandung Barat.
Penyampaian P-KUA PPAS tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan DPRD KBB. ***Red





